Penjelasan KPU Soal Hasil Pemungutan Suara Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengumumkan sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) di luar negeri. Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara luar negeri berlangsung sukses, aman dan tertib.
Husni menyampaikan, pemungutan suara pilpres dilakukan untuk 130 perwakilan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 96 negara di luar negeri.
"Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada periode 4 sampai 6 Juli. Penghitungan suara bagi pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) luar negeri dilakukan 9 Juli," kata Husni, saat membuka rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/7/2014)
Husni menambahkan, jika penghitungan suara melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) dilakukan pada 9 Juli lalu, penghitungan melalui pos dan drop box dilakukan dari tanggal 10-14 Juli.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan program dan jadwal pilpres," ungkapnya.
Husni juga mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 477/2014 tentang penetapan rekapitulasi, disebutkan jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sebanyak 2.038.711dan tersebar di 498 TPSLN.
"Menurut data PPLN jumlah pemilih di TPS 410.975 pemilih, Pos sebanyak 929.067 pemilih, dropbox 698.669 pemilih. Jumlah surat suara yang dikirim ke 130 PPLN sebanyak 2.079.485 lembar surat suara," jelasnya.
Hari ini KPU mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pilpres luar negeri. Rapat pleno dilaksanakan selama dua hari, yakni 17-18 Juli besok.
Husni menyampaikan, pemungutan suara pilpres dilakukan untuk 130 perwakilan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 96 negara di luar negeri.
"Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada periode 4 sampai 6 Juli. Penghitungan suara bagi pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) luar negeri dilakukan 9 Juli," kata Husni, saat membuka rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/7/2014)
Husni menambahkan, jika penghitungan suara melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) dilakukan pada 9 Juli lalu, penghitungan melalui pos dan drop box dilakukan dari tanggal 10-14 Juli.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan program dan jadwal pilpres," ungkapnya.
Husni juga mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 477/2014 tentang penetapan rekapitulasi, disebutkan jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sebanyak 2.038.711dan tersebar di 498 TPSLN.
"Menurut data PPLN jumlah pemilih di TPS 410.975 pemilih, Pos sebanyak 929.067 pemilih, dropbox 698.669 pemilih. Jumlah surat suara yang dikirim ke 130 PPLN sebanyak 2.079.485 lembar surat suara," jelasnya.
Hari ini KPU mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pilpres luar negeri. Rapat pleno dilaksanakan selama dua hari, yakni 17-18 Juli besok.
(kur)