Ini yang Dilakukan KPU terhadap Surat Suara Cadangan

Rabu, 16 Juli 2014 - 15:22 WIB
Ini yang Dilakukan KPU terhadap Surat Suara Cadangan
Ini yang Dilakukan KPU terhadap Surat Suara Cadangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin kelebihan surat suara berlebih dan surat suara cadangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpes) 2014 akan dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan KPU. "Surat suara berlebih dimusnahkan oleh KPU setempat, sebaiknya setelah pelantikan presiden dan Wakil Presiden, tapi dalam surat edaran bersama KPU lama, itu setahun baru dimusnahkan," kata Kepala Bagian Logistik KPU Boradi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut dia, surat suara cadangan dan surat suara berlebih terlebih dahulu dilelang kepada pihak pembeli. "Surat suara itu bisa jadi bahan daur ulang, kalau laku dijual kita jual," ujarnya.

Boradi menjelaskan dari hasil menjual surat suara bekas tersebut, katanya, negara diuntungkan. "Pada tahun 2009 lalu kami mengembalikan Rp18 miliar ke kas negara," ungkapnya.

Seperti diketahui, setiap KPU tingkat kabupaten/kota mendapat jatah seribu surat suara cadangan dalam pemilihan presiden. Surat suara itu digunakan untuk mengantisipasi pemungutan suara ulang dan kerusakan surat suara saat pemungutan. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8410 seconds (0.1#10.140)