Peras Kepala SKPD, RY Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 16 Juli 2014 - 07:00 WIB
Peras Kepala SKPD, RY...
Peras Kepala SKPD, RY Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena selain bukti tertangkap tangan menerima Rp1,5 miliar dalam kasus suap izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin juga meminta setoran sejumlah uang terhadap sejumlah kepala SKPD di Kabupaten Bogor yang besarnya mencapai Rp20-30 juta per bulan per kepala SKPD.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik KPK memang telah memeriksa sejumlah kepala dinas atau SKPD di Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan ini terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RY. Namun pada saat pengembangan ada informasi dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang dilakukan pria yang akrab dipanggil RY ini.

Tapi Priharsa menyatakan, KPK belum mengeluarkan Sprindik baru soal penyelidikan kasus dugaan pemerasan ini.

"Penyelidikan sedang dilakukan. Jika memang ditemukan bukti kuat kasus pemerasannya tentunya Rachmat Yasin bakal dijerat juga dengan kasus baru ini, " kata Priharsa, kepada Sindonews, Selasa (15/7/2014).

Selain itu, sang penguasa Kabupaten Bogor ini bisa juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena beberapa harta kekayaannya diduga dari hasil korupsi dan RY sebagai penerima gratifikasi.

Sementara Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah mendesak KPK juga memeriksa Wabup Bogor Nurhayanti dan Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar, karena dianggap mengetahui hal tersebut.

"Kami dari FMB mendesak KPK juga memeriksa petinggi Kabupaten Bogor, Wabup dan Sekda terkait kasus pemerasan ini. Jadi jangan hanya kepala SKPD dan kepala badan saja yang diperiksa KPK agar kasusnya menjadi terang benderang, " kata Rahmatullah.

Terpisah Rustandi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, salah satu pejabat SKPD yang telah diperiksa KPK terkait kasus ini ketika dihubungi Sindonews enggan berkomentar, termasuk Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar.

"Untuk masalah ini saya enggan berkomentar. Saya ikuti saja proses pemeriksaan yang sedang berjalan, " tulis Adang dalam SMS nya kepada Sindonews.

Kuasa hukum RY, Sugeng Teguh Santosa menyatakan, selaku pengacara pihaknya terus mengikuti proses penyidikan di KPK.

Menurut dia, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu persidangan. Sedangkan untuk kasus penyelidikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD Sugeng menyerahkan sepenuhnya kepada KPK termasuk jika dijerat dengan pasal TPPU.

"Kita tentunya sekarang tidak bisa apa-apa. Dengan kewenangan KPK yang begitu besar tentunya kita hanya bisa menunggu saat sidang di Pengadilan Tipikor. Mengenai persiapan untuk persidangan tentunya kita punya strategi tersendiri, " ungkap Sugeng kepada Sindonews usai mendampingi RY yang diperiksa KPK pada Selasa pagi (15/7/2014). Ketua DPW PPP Jawa Barat non aktif ini diperiksa KPK mulai jam 10.00-14.30 WIB.

Menurut sumber Sindo diduga sejumlah SKPD basah menjadi tulang punggung dalam penyetoran uang terhadap RY.

Beberapa diantaranya adalah Dinas Bina Marga Pengairan, Dinas Perhubungan, DPKBD, PD Pasar, Dinas Pertambangan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pendapatan Daerah. Termasuk jabatan kepala bidang di dinas yang basah seperti Kabid Bangreh pada Dinas Bina Marga Pengairan yang dijabat Asep Ruhiyat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8569 seconds (0.1#10.140)