KPK Periksa Lima PNS Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM.
Lima PNS yang diperiksa itu di antaranya PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Dwi Purwanto, PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Mohammad Suprayogi, PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Sudjarwo, PNS Kementrian ESDM (Biro Perencanaan) Adhi Wibowo dan PNS Kementrian ESDM (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Atena Falahti.
Selain lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yakni, H Syaiful Anwar. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno (WK).
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Lima PNS yang diperiksa itu di antaranya PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Dwi Purwanto, PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Mohammad Suprayogi, PNS Kementrian ESDM (Biro Umum) Sudjarwo, PNS Kementrian ESDM (Biro Perencanaan) Adhi Wibowo dan PNS Kementrian ESDM (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Atena Falahti.
Selain lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yakni, H Syaiful Anwar. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno (WK).
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(kri)