Polemik Surat Palsu Jokowi Bukan dari Edgar Jonathan

Selasa, 08 Juli 2014 - 18:35 WIB
Polemik Surat Palsu...
Polemik Surat Palsu Jokowi Bukan dari Edgar Jonathan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum organisasi sayap Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) mengaku menemukan fakta baru seputar dugaan surat palsu yang ditulis Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), kepada Jaksa Agung bukan berasal atau dibuat pemilik akun Facebook bernama Edgar Jonathan.

Menurut koordinator tim kuasa hukum Tidar, Mahendradatta, atas pemberitaan di berbagai media massa yang menyebutkan Edgar diduga pelaku pembuat surat palsu tersebut, kini kliennya resmi berstatus tersangka.

"Surat yang diduga termasuk pernyataan dari Bapak Joko Widodo yang secara tersirat menunjuk ke saudara Edgar Jonathan adalah, tidak benar dan merupakan fitnah, dan telah mencemarkan nama baik Edgar secara Pribadi dan Tidar secara organisasi," ujar Mahendradatta, melalui rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 29 Mei 2014, sekira pukul 01.30 WIB, di mana akun diduga milik Edgar mengunggah foto-foto surat diduga palsu pada wall Facebook (FB) Partai Gerindra.

Mahendra mengatakan, wall Facebook Partai Gerindra, menurutnya dapat diakses oleh publik atau setiap pengguna FB manapun. Katanya, setiap pengguna FB dengan sesuka hati bisa melakukan posting di wall tersebut.

Ia mengungkapkan, sekira pukul 01.37 tanggal 29 Mei, diketahui foto atau gambar diduga surat Palsu Jokowi kepada Jaksa Agung diunduh dari wall FB diduga milik Edgar Jonathan.

"Saudara Edgar dan saksi-saksi tidak mengetahui apakah foto surat tersebut asli atau palsu dan saat itu tidak ada pemberitaan mengenai foto surat tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam perkara itu, kata Mahendradatta, kliennya bermaksud untuk mengkonfirmasi perihal foto-foto tersebut dengan 'mentweet' akun twitter bernama @partaisocmed diduga dan dipahami adalah pendukung calon presiden Joko Widodo dengan melakukan mention.

"Klo tanggepan atas ini gimana niiiiihhh''''''???? @partaiSocmed chek mate! #Jokowi," ucap Mahendra sambil menirukan isi twitter.

Akan tetapi, sampai Edgar berstatus tersangka, kliennya belum mendapatkan jawaban dan konfirmasi terkait keaslian foto atau gambar tersebut. "Saudara Edgar Jonathan tidak pernah posting foto tersebut selain daripada tweet mention @partaisocmed tersebut," pungkasnya. (Baca: Kejagung Jelaskan Polemik Surat Penangguhan Pemeriksaan Jokowi)

Edgar Jonathan dilaporkan atas tuduhan membuat dan menyebarluaskan surat palsu permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Dalam surat itu disebut-sebut ada tanda tangan Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta.
(maf)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved