KPU Larang Pemilih Bawa Kamera & HP Saat Coblos
A
A
A
JAKARTA - Sebagian besar aturan teknis dalam pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres) tidak berubah jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif (pileg) lalu.
Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa alat komunikasi seperti Handphone (HP) dan kamera pribadi.
KPU melarang pemilih membawa HP dan kamera serta alat komunikasi lainnya, untuk menghindari kemungkinan kecurangan tersebut bisa terjadi melalui alat komunikasi yang dibawa tersebut.
"Intinya soal HP, kamera tidak boleh dibawa. Jadi HP berkamera sesuatu alat yang bisa tunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Sigit, bagi pemilih yang kebetulan membawa alat komunikasi seperti HP dan kamera serta alat komunikasi lainnya bisa dititipkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Atau, kata Sigit, dititipkan kepada kerabat yang datang bersamaan.
Sigit menjelaskan, membebaskan pemilih membawa HP dan kamera ke bilik suara berpotensi akan terjadi kecurangan. Menurutnya, melalui bukti dokumentasi hasil 'pencoblosan' praktek politik uang kerap dilakukan sebagai sarana transaksi.
Ia meminta masyarakat mengawasi gejala tersebut. "Karena selama ini ada asumsi memilih pra bayar dan mendokumentasikan bagian sarana untuk membuktikan kalau mereka membayar untuk suara," pungkasnya.
Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa alat komunikasi seperti Handphone (HP) dan kamera pribadi.
KPU melarang pemilih membawa HP dan kamera serta alat komunikasi lainnya, untuk menghindari kemungkinan kecurangan tersebut bisa terjadi melalui alat komunikasi yang dibawa tersebut.
"Intinya soal HP, kamera tidak boleh dibawa. Jadi HP berkamera sesuatu alat yang bisa tunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Sigit, bagi pemilih yang kebetulan membawa alat komunikasi seperti HP dan kamera serta alat komunikasi lainnya bisa dititipkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Atau, kata Sigit, dititipkan kepada kerabat yang datang bersamaan.
Sigit menjelaskan, membebaskan pemilih membawa HP dan kamera ke bilik suara berpotensi akan terjadi kecurangan. Menurutnya, melalui bukti dokumentasi hasil 'pencoblosan' praktek politik uang kerap dilakukan sebagai sarana transaksi.
Ia meminta masyarakat mengawasi gejala tersebut. "Karena selama ini ada asumsi memilih pra bayar dan mendokumentasikan bagian sarana untuk membuktikan kalau mereka membayar untuk suara," pungkasnya.
(maf)