Izin Victoria Park Hong Kong Hanya Sampai Jam 5 Sore
Senin, 07 Juli 2014 - 15:53 WIB
Izin Victoria Park Hong Kong Hanya Sampai Jam 5 Sore
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Hong Kong dipastikan, karena faktor terlambat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU jadwal pemungutan suara luar negeri dimulai sejak pukul 08.00 -18.00 waktu setempat. Namun Pemerintah Hong Kong sebagai pemilik kewenangan setempat hanya memberikan izin wilayah Victoria Park digunakan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Pemungutan suara itu difasilitasi pada waktu yang telah ditentukan. Di Hong Kong sampai dengan jam 17.00," kata Husni, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Maka itu, WNI yang ada di sana seharusnya bisa menyesuaikan dengan batas waktu yang diberikan tersebut dalam menyalurkan hak suaranya. "Warga kita yang menyampaikan aspirasinya (demonstrasi) itu datang setelah TPS ditutup dan izin dari pemerintah setempat habis," ucapnya.
Sebelumnya kericuhan terjadi di (TPS) Victoria Park Hong Kong. Menurut catatan petugas KPPSLN Dhieny Megawati dalam akun Facebooknya menceritakan bahwa, kekisruhan bermula segerombolan orang memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut. Padahal batas waktu pencoblosan sudah ditutup sejak pukul 17.30 waktu setempat. Sementara gerombolan itu baru tiba 30 menit setelah TPS dinyatakan ditutup.
Masih menurut pengakuan Dhieny itu, berdasarkan keterangan seorang kontributor media Hong Kong Widjiati Supari di luar TPS tersebut diduga ada seorang laki-laki menggerakkan gerombolan itu dan menghilang begitu saja ketika situasi sudah tidak terkendali.
"Sayang ketika kami berusaha mencari jejak foto orang yang dimaksud di kamera Mbak Wiji, kami belum berhasil menemukannya. Kemudian kami berdua mencoba mendatangi Bu Helena (Konsul Sosbud KJRI HK) mencoba bertanya dan beliaupun sama bingungnya, mengapa mendadak bisa begini," demikian kutipan catatan yang dimuat dalam akun Facebook Dhieny.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU jadwal pemungutan suara luar negeri dimulai sejak pukul 08.00 -18.00 waktu setempat. Namun Pemerintah Hong Kong sebagai pemilik kewenangan setempat hanya memberikan izin wilayah Victoria Park digunakan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Pemungutan suara itu difasilitasi pada waktu yang telah ditentukan. Di Hong Kong sampai dengan jam 17.00," kata Husni, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Maka itu, WNI yang ada di sana seharusnya bisa menyesuaikan dengan batas waktu yang diberikan tersebut dalam menyalurkan hak suaranya. "Warga kita yang menyampaikan aspirasinya (demonstrasi) itu datang setelah TPS ditutup dan izin dari pemerintah setempat habis," ucapnya.
Sebelumnya kericuhan terjadi di (TPS) Victoria Park Hong Kong. Menurut catatan petugas KPPSLN Dhieny Megawati dalam akun Facebooknya menceritakan bahwa, kekisruhan bermula segerombolan orang memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut. Padahal batas waktu pencoblosan sudah ditutup sejak pukul 17.30 waktu setempat. Sementara gerombolan itu baru tiba 30 menit setelah TPS dinyatakan ditutup.
Masih menurut pengakuan Dhieny itu, berdasarkan keterangan seorang kontributor media Hong Kong Widjiati Supari di luar TPS tersebut diduga ada seorang laki-laki menggerakkan gerombolan itu dan menghilang begitu saja ketika situasi sudah tidak terkendali.
"Sayang ketika kami berusaha mencari jejak foto orang yang dimaksud di kamera Mbak Wiji, kami belum berhasil menemukannya. Kemudian kami berdua mencoba mendatangi Bu Helena (Konsul Sosbud KJRI HK) mencoba bertanya dan beliaupun sama bingungnya, mengapa mendadak bisa begini," demikian kutipan catatan yang dimuat dalam akun Facebook Dhieny.
(kur)