Kemenag Buat Peraturan Nikah Gratis
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 menjadi PP Nomor 48 Tahun 2014. PMA baru akan dibuat setelah diundangkan di Kemenkumham untuk diterapkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nursyam mengatakan, saat ini RPP tersebut sudah di tanda tangani oleh presiden. Selanjutkan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Diperkirakan, harmonisasi di Kemenkumham memerlukan waktu satu minggu. Setelah itu PMA baru akan dibuat.
"PMA nya kalau dipercepat juga akan selesai sekitar 1-2 bulan," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu 6 Juli 2014.
Menurut dia, diperkirakan nikah gratis baru dapat diterapkan sekitar bulan Agustus. Karenanya pembuatan PMA dapat dipercepat karena hal ini menjadi urusan internal Kemenag.
"Akan kita usahakan, karena ini berkah Ramadan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nursyam mengatakan, saat ini RPP tersebut sudah di tanda tangani oleh presiden. Selanjutkan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Diperkirakan, harmonisasi di Kemenkumham memerlukan waktu satu minggu. Setelah itu PMA baru akan dibuat.
"PMA nya kalau dipercepat juga akan selesai sekitar 1-2 bulan," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu 6 Juli 2014.
Menurut dia, diperkirakan nikah gratis baru dapat diterapkan sekitar bulan Agustus. Karenanya pembuatan PMA dapat dipercepat karena hal ini menjadi urusan internal Kemenag.
"Akan kita usahakan, karena ini berkah Ramadan," ujarnya.
(kri)