Kemenag Buat Peraturan Nikah Gratis

Senin, 07 Juli 2014 - 01:30 WIB
Kemenag Buat Peraturan...
Kemenag Buat Peraturan Nikah Gratis
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 menjadi PP Nomor 48 Tahun 2014. PMA baru akan dibuat setelah diundangkan di Kemenkumham untuk diterapkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nursyam mengatakan, saat ini RPP tersebut sudah di tanda tangani oleh presiden. Selanjutkan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Diperkirakan, harmonisasi di Kemenkumham memerlukan waktu satu minggu. Setelah itu PMA baru akan dibuat.

"PMA nya kalau dipercepat juga akan selesai sekitar 1-2 bulan," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu 6 Juli 2014.

Menurut dia, diperkirakan nikah gratis baru dapat diterapkan sekitar bulan Agustus. Karenanya pembuatan PMA dapat dipercepat karena hal ini menjadi urusan internal Kemenag.

"Akan kita usahakan, karena ini berkah Ramadan," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Itjen Cegah Terjadinya Kebocoran dan Pelanggaran
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved