RY Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Sabtu, 05 Juli 2014 - 04:04 WIB
RY Bakal Disidang di...
RY Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
A A A
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), tersangka kasus suap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor, bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso membenarkan perpanjangan 30 hari penahaan kliennya resmi berlaku mulai hari ini.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Tadi, Sugeng mendampingi kliennya menandatangani perpanjangan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan dilakukan karena pemeriksaan kasus RY belum selesai. Menurutnya, kasus kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Iya disidang di Tipikor, Bandung," kata Sugeng kepada Koran SINDO di samping Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Dia mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa berkas Franciskus sudah naik ke penuntutan.

Jika diperbandingkan dengan kasus kliennya maka cepatnya proses berkas Franciskus karena penahanannya hanya 60 hari. Apalagi ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan kepada Franciskus hanya 1-5 tahun.

Untuk RY dan Zairin akan dikenakan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor yang ancamannya sekitar 4-15 tahun.

Dia belum bisa menyikapi apakah perpanjangan penahanan kliennya terkait dengan ada atau tidak penyelidikan baru dari pengembangan kasus kliennya. "Itu kewenangan penyidik ya untuk mendalami," tandasnya.

RY yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat nonaktif ini merupakan tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Sementara Franciskus Xaverius Yohan Yap merupakan pemberi suap. Yap adalah massanger/utusan dari PT BJA. Suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Pemberian suap Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014.

Penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga dari tangan tiga tersangka. Sebelumnya ada dua kali pemberian yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved