RY Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), tersangka kasus suap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor, bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso membenarkan perpanjangan 30 hari penahaan kliennya resmi berlaku mulai hari ini.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Tadi, Sugeng mendampingi kliennya menandatangani perpanjangan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan dilakukan karena pemeriksaan kasus RY belum selesai. Menurutnya, kasus kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Iya disidang di Tipikor, Bandung," kata Sugeng kepada Koran SINDO di samping Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Dia mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa berkas Franciskus sudah naik ke penuntutan.
Jika diperbandingkan dengan kasus kliennya maka cepatnya proses berkas Franciskus karena penahanannya hanya 60 hari. Apalagi ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan kepada Franciskus hanya 1-5 tahun.
Untuk RY dan Zairin akan dikenakan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor yang ancamannya sekitar 4-15 tahun.
Dia belum bisa menyikapi apakah perpanjangan penahanan kliennya terkait dengan ada atau tidak penyelidikan baru dari pengembangan kasus kliennya. "Itu kewenangan penyidik ya untuk mendalami," tandasnya.
RY yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat nonaktif ini merupakan tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Sementara Franciskus Xaverius Yohan Yap merupakan pemberi suap. Yap adalah massanger/utusan dari PT BJA. Suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Pemberian suap Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014.
Penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga dari tangan tiga tersangka. Sebelumnya ada dua kali pemberian yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar.
Kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso membenarkan perpanjangan 30 hari penahaan kliennya resmi berlaku mulai hari ini.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Tadi, Sugeng mendampingi kliennya menandatangani perpanjangan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan dilakukan karena pemeriksaan kasus RY belum selesai. Menurutnya, kasus kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Iya disidang di Tipikor, Bandung," kata Sugeng kepada Koran SINDO di samping Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2014). Dia mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa berkas Franciskus sudah naik ke penuntutan.
Jika diperbandingkan dengan kasus kliennya maka cepatnya proses berkas Franciskus karena penahanannya hanya 60 hari. Apalagi ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan kepada Franciskus hanya 1-5 tahun.
Untuk RY dan Zairin akan dikenakan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor yang ancamannya sekitar 4-15 tahun.
Dia belum bisa menyikapi apakah perpanjangan penahanan kliennya terkait dengan ada atau tidak penyelidikan baru dari pengembangan kasus kliennya. "Itu kewenangan penyidik ya untuk mendalami," tandasnya.
RY yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat nonaktif ini merupakan tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Sementara Franciskus Xaverius Yohan Yap merupakan pemberi suap. Yap adalah massanger/utusan dari PT BJA. Suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Pemberian suap Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014.
Penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga dari tangan tiga tersangka. Sebelumnya ada dua kali pemberian yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar.
(sms)