KPK Panggil Komisaris Utama PT Surya Artha Matra

Jum'at, 04 Juli 2014 - 11:33 WIB
KPK Panggil Komisaris Utama PT Surya Artha Matra
KPK Panggil Komisaris Utama PT Surya Artha Matra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hari ini penyidik memanggil Komisaris Utama PT Surya Artha Matra, Achmad Novian Rusyandi untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka.

Achmad diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno (WK), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/7/2014).

KPK sudah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan ESDM dalam hal sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor kesekretariatan.

Waryono dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian ESDM pada tahun 2012 Rp 25 miliar yang terdiri dari berbagai pengadaan barang dan jasa. Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9211 seconds (0.1#10.140)