KPK Dimungkinkan Ambil Alih Kasus Korupsi Transjakarta
A
A
A
DEPOK - Secara hukum kasus dugaan korupsi Transjakarta memungkinkan untuk diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengambilalihan tersebut harus memenuhi syarat.
"Kalau secara hukum memang dimungkinkan. Tapi itu ada syaratnya," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi ketika dihubungi, Jumat (27/6/2014).
Syarat yang dimaksud salah satunya mengenai waktu. Sudah berapa lamakah berkas di Kejagung itu diproses. Jika memang tidak ada progresnya maka dimungkinkan saja diambilalih.
Tetapi, Akhiar mengingatkan, untuk saat ini jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa kasus itu tidak diproses sehingga terburu-buru dialihkan ke KPK.
"Mungkin saja sedang penyelidikan. Karena kasus korupsi itu tidak sederhana (penyelidikannya). Kalau baru sebulan atau dua bulan ya jangan dibilang tidak berjalan," ujarnya.
Untuk menetapkan tersangka, tambah Akhiar, juga bukanlah hal yang mudah. Karena setidaknya harus memenuhi dua alat bukti. Belum adanya penetapan tersangka kasus ini, bisa saja dikarenakan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
"Menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan. Karena kalau tidak benar maka bisa menggugat balik," tukasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap agar KPK segera mengambil alih kasus ini. Dia berharap agar kasusnya cepat selesai.
"Kalau secara hukum memang dimungkinkan. Tapi itu ada syaratnya," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi ketika dihubungi, Jumat (27/6/2014).
Syarat yang dimaksud salah satunya mengenai waktu. Sudah berapa lamakah berkas di Kejagung itu diproses. Jika memang tidak ada progresnya maka dimungkinkan saja diambilalih.
Tetapi, Akhiar mengingatkan, untuk saat ini jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa kasus itu tidak diproses sehingga terburu-buru dialihkan ke KPK.
"Mungkin saja sedang penyelidikan. Karena kasus korupsi itu tidak sederhana (penyelidikannya). Kalau baru sebulan atau dua bulan ya jangan dibilang tidak berjalan," ujarnya.
Untuk menetapkan tersangka, tambah Akhiar, juga bukanlah hal yang mudah. Karena setidaknya harus memenuhi dua alat bukti. Belum adanya penetapan tersangka kasus ini, bisa saja dikarenakan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
"Menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan. Karena kalau tidak benar maka bisa menggugat balik," tukasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap agar KPK segera mengambil alih kasus ini. Dia berharap agar kasusnya cepat selesai.
(kri)