Aliansi Advokat Gugat Keabsahan Pencapresan Jokowi

Rabu, 25 Juni 2014 - 12:26 WIB
Aliansi Advokat Gugat Keabsahan Pencapresan Jokowi
Aliansi Advokat Gugat Keabsahan Pencapresan Jokowi
A A A
JAKARTA - Perwakilan Aliansi Advokat merah Putih, Suhardi mengatakan bahwa Pencalonan Presiden (Pencapresan) Joko Widodo melanggar UU Nomor 13 tahun 2014 tentang cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pemilu, dan permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa kepala daerah atau gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun menurut Suhardi, pada kenyataannya capres nomor urut 2 yang biasa disapa Jokowi itu meminta izin kepada presiden enam hari sebelum mendaftar di KPU. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014.

"Jadi secara hukum, selisih satu hari terhitung tanggal 19 Mei 2014, merupakan pelanggaran hukum yang bersifat formil yang dapat membahayakan batalnya pencalonan Jokowi." Ujar Suhardi di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

Suhardi berpendapat, KPU wajib segera mengganti Jokowi sebagai capres yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta partai koalisi lainnya dengan capres lain yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku.

"Majelis Hakim PTUN menyarankan saya selaku pemohon untuk terlebih dulu melaporkan kepada Bawaslu. Saya sudah menindaklanjuti melaporkan ke Bawaslu dan telah diregister oleh Bawaslu," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5574 seconds (0.1#10.140)