Menhut Belum Terbitkan Izin Tukar Kawasan Hutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Seusai diperiksa, Zulkifli menegaskan Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin terkait hal tersebut. "Ini soal Bogor. Jadi yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin," Katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2014).
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak menampik sudah ada pengajuan permohonan. "Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan. Permohonan tukar menukar. Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun," tuturnya.
Zulkifli menegaskan, mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan suap kawasan hutan tersebut. "Kami dari Kementerian Kehutanan untuk mendukung KPK penegakan hukum, yang salah ya salah, yang benar ya benar," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat pihak PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin sebagai tersangka. Mereka sudah menjalani masa penahanan.
Seusai diperiksa, Zulkifli menegaskan Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin terkait hal tersebut. "Ini soal Bogor. Jadi yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin," Katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2014).
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak menampik sudah ada pengajuan permohonan. "Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan. Permohonan tukar menukar. Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun," tuturnya.
Zulkifli menegaskan, mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan suap kawasan hutan tersebut. "Kami dari Kementerian Kehutanan untuk mendukung KPK penegakan hukum, yang salah ya salah, yang benar ya benar," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat pihak PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin sebagai tersangka. Mereka sudah menjalani masa penahanan.
(dam)