Mantan Sekjen Kemenlu Mohon Belas Kasih Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa perkara korupsi dana pertemuan dan sidang internasional Departemen Luar Negeri 2004-2005 mengaku menyesal.
Namun Sudjanan mengaku tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri dan orang lain. "Iya yang mulia, bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" kata Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dia mengatakan apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan negara. "Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Pasti sepasti-pastinya saya mengakui ada kesalahan pasti. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara,".
Tidak hanya kepada majelis hakim, Sudjanan juga meminta belas kasihan Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya tidak dituntut berat dalam perkara yang membelitnya.
"Saya mohon belas kasihan kepada JPU, 6 tahun saya dalam keadaan jantung saya ada 12 ring di dalamnya. Setiap malam dalam penjara seperti itu sangat berat. Apakah darma bakti saya selama ini harus saya akhiri dengan...Mohon pengertian. Dari hati saya paling dalam," tutur Sudjanan.
Namun Sudjanan mengaku tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri dan orang lain. "Iya yang mulia, bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" kata Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dia mengatakan apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan negara. "Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Pasti sepasti-pastinya saya mengakui ada kesalahan pasti. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara,".
Tidak hanya kepada majelis hakim, Sudjanan juga meminta belas kasihan Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya tidak dituntut berat dalam perkara yang membelitnya.
"Saya mohon belas kasihan kepada JPU, 6 tahun saya dalam keadaan jantung saya ada 12 ring di dalamnya. Setiap malam dalam penjara seperti itu sangat berat. Apakah darma bakti saya selama ini harus saya akhiri dengan...Mohon pengertian. Dari hati saya paling dalam," tutur Sudjanan.
(dam)