Saksi Akui Pernah Bahas Uang Lelah

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:33 WIB
Saksi Akui Pernah Bahas...
Saksi Akui Pernah Bahas Uang Lelah
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku tidak pernah memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan, Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI, I Gusti Putu Adnyana untuk menyediakan uang lelah.

Uang lelah dimaksud terkait dengan kegiatan, Pertemuan dan Sidang Internasional pada Departemen Luar Negeri (Deplu) pada tahun 2004-2005.

"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali tolong uang lelah," kata Sudjanan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK juga menghadirkan Eka dan Putu untuk dikonfrontasi dengan Sudjanan. Eka tidak menampik terdakwa mengetahui adanya uang lelah.

"Iya kami berembuk, termasuk saya, Putu, di hadapan terdakwa (Sudjadnan)," kata Eka yang duduk di belakang Sudjanan dalam ruang sidang.

Dalam dakwaan Sudjadnan terungkap mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) ini didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar.

Perbuatan pidana korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.

Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya adalah mantan menlu yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional Nur Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta.

Berikutnya untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya delapan pihak lain atas perintah terdakwa. Pertama, pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta.

Kedua, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp1 miliar untuk pajak pada 2004 dan 2005. Ketiga, direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib sebesar Rp100 juta, Djauhari Oramangun Rp100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp75 juta.

Pembiayaan kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN Ke 37 berikut sidang-sidang pendukung sebesar Rp1,45 miliar pada 23 Juniā€“Juli 2004. Keempat, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp50 juta.

Kelima, sekretariat Rp110 juta. Keenam, mantan Kabag Pengendalian Anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta. Ketujuh, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta. Kedelapan, Warsita Eka Rp15 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)