Jokowi Tidak Pernah Laporkan Kasus Korupsi Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dana pengadaan bus Transjakarta.
"Tidak pernah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Selasa (17/6/2014).
Pengakuan Johan itu, berbeda dengan pengakuan Jokowi, calon Presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),yang mengklaim sudah lapor ke KPK.
Seperti diberitakan sejumlah media, saat bersilaturahim ke Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 12 Juni 2014, Jokowi mengklaim sudah melaporkan ke KPK.
"Waktu ada berita mengenai bus transjakarta, detik itu juga kepala dinasnya langsung saya copot. Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK," kata Jokowi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut Kejagung juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
"Tidak pernah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Selasa (17/6/2014).
Pengakuan Johan itu, berbeda dengan pengakuan Jokowi, calon Presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),yang mengklaim sudah lapor ke KPK.
Seperti diberitakan sejumlah media, saat bersilaturahim ke Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 12 Juni 2014, Jokowi mengklaim sudah melaporkan ke KPK.
"Waktu ada berita mengenai bus transjakarta, detik itu juga kepala dinasnya langsung saya copot. Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK," kata Jokowi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut Kejagung juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
(dam)