Pilpres Bisa Berlangsung Dua Putaran

Selasa, 17 Juni 2014 - 21:33 WIB
Pilpres Bisa Berlangsung...
Pilpres Bisa Berlangsung Dua Putaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dalam menentukan pemenang Pilpres 2014.

Adapun dalam aturan itu, calon presiden dan calon wakil presiden berhak dilantik jika memenuhi jumlah suara 50% plus 1, atau sedikitnya 20% di setiap provinsi dengan sebaran lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Namun jika dua pasangan calon tidak memenuhi ketentuan jumlah suara tersebut, maka undang-undang membolehkan pilpres digelar dua putaran dengan mengacu pada suara terbanyak.

"Kalau tidak (memenuhi jumlah suara) maka persyaratan berikutnya hanya satu yaitu melalui dua putaran. Konstitusi bilang demikian," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dalam menentukan pemenang pilpres, kata dia, KPU sudah berkonsultasi dengan para ahli dan meminta pendapat dua pasang calon. Untuk memperkuat regulasi pilpres, KPU menyiapkan draf rancangan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hadar menambahkan, KPU saat ini hanya menunggu pendapat dari dua pasangan calon terkait undang-undang tersebut. Hadar menyadari, harusnya dalam menentukan pemenang pilpres, semua pihak bisa berpegang teguh pada konstitusi. Namun, UU Pilpres masih perlu disempurnakan.

"KPU berpandangan bahwa seharusnya itu dijalankan sesuai dengan apa yang sudah dituliskan atau tercantum di dalam konstitusi kita," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6242 seconds (0.1#10.140)