Pemberian Uang ke Bupati Biak Dibagi Dua Tahap
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang yang diduga dijadikan suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dari pihak swasta berinisial TR terkait proyek pembuatan tanggul laut yang merupakan program Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Adapun uang yang diterima oleh saudara YS (Yesaya Sombuk) dari TR selaku penyuap sebesar SGD100.000. Terdiri dari 6 lembar pecahan SGD10.000 dan 40 lembar SGD 1.000," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Uang tersebut diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Uang tersebut dimasukkan ke amplop putih. "Untuk selanjutnya barang bukti ditunjukan oleh penyidik," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni pertama SGD63 ribu pada Hari Jumat 13 Juni, tahap kedua SGD37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan TR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yesaya sebagai penerima suap, sementara TR sebagai pemberi suap.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TR disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun uang yang diterima oleh saudara YS (Yesaya Sombuk) dari TR selaku penyuap sebesar SGD100.000. Terdiri dari 6 lembar pecahan SGD10.000 dan 40 lembar SGD 1.000," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Uang tersebut diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Uang tersebut dimasukkan ke amplop putih. "Untuk selanjutnya barang bukti ditunjukan oleh penyidik," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni pertama SGD63 ribu pada Hari Jumat 13 Juni, tahap kedua SGD37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan TR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yesaya sebagai penerima suap, sementara TR sebagai pemberi suap.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TR disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)