Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK

Selasa, 17 Juni 2014 - 17:51 WIB
Tim Jokowi-JK Tanggapi...
Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta menggugat Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) mengenai pejabat negara dan kepala daerah yang maju sebagai calon presiden (capres).

Namun Tim pemenangan pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla menuding ada pihak yang sengaja menyuruh dua warga DKI tersebut untuk melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ah itu disuruh orang," ujar juru bicara tim pemenangan pasangan capres yang dikenal Jokowi-JK itu, Ferry Mursyidan Baldan di Rarampa Resto, Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Namun Ferry tidak menyebutkan siapa pihak dimaksud yang menyuruh dua warga DKI Jakarta itu. Dia hanya mempertanyakan mengapa gugatan itu baru dilakukan sekarang. "Kenapa sebelum pendaftaran capres (gugatnya). Ini sudah di tengah jalan, sudah kampanye," ucapnya.

Sebelumnya dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, menggugat konstitusionalitas pencapresan Jokowi terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Adapun pasal atau materi yang menjadi permohonan pemohon adalah pasal 6 ayat (1), pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
(kur)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved