Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK

Selasa, 17 Juni 2014 - 17:51 WIB
Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK
Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta menggugat Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) mengenai pejabat negara dan kepala daerah yang maju sebagai calon presiden (capres).

Namun Tim pemenangan pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla menuding ada pihak yang sengaja menyuruh dua warga DKI tersebut untuk melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ah itu disuruh orang," ujar juru bicara tim pemenangan pasangan capres yang dikenal Jokowi-JK itu, Ferry Mursyidan Baldan di Rarampa Resto, Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Namun Ferry tidak menyebutkan siapa pihak dimaksud yang menyuruh dua warga DKI Jakarta itu. Dia hanya mempertanyakan mengapa gugatan itu baru dilakukan sekarang. "Kenapa sebelum pendaftaran capres (gugatnya). Ini sudah di tengah jalan, sudah kampanye," ucapnya.

Sebelumnya dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, menggugat konstitusionalitas pencapresan Jokowi terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Adapun pasal atau materi yang menjadi permohonan pemohon adalah pasal 6 ayat (1), pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)
pixels