Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK

Selasa, 17 Juni 2014 - 17:51 WIB
Tim Jokowi-JK Tanggapi...
Tim Jokowi-JK Tanggapi Gugatan 2 Warga DKI ke MK
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta menggugat Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) mengenai pejabat negara dan kepala daerah yang maju sebagai calon presiden (capres).

Namun Tim pemenangan pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla menuding ada pihak yang sengaja menyuruh dua warga DKI tersebut untuk melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ah itu disuruh orang," ujar juru bicara tim pemenangan pasangan capres yang dikenal Jokowi-JK itu, Ferry Mursyidan Baldan di Rarampa Resto, Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Namun Ferry tidak menyebutkan siapa pihak dimaksud yang menyuruh dua warga DKI Jakarta itu. Dia hanya mempertanyakan mengapa gugatan itu baru dilakukan sekarang. "Kenapa sebelum pendaftaran capres (gugatnya). Ini sudah di tengah jalan, sudah kampanye," ucapnya.

Sebelumnya dua warga DKI Jakarta bernama Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, menggugat konstitusionalitas pencapresan Jokowi terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Adapun pasal atau materi yang menjadi permohonan pemohon adalah pasal 6 ayat (1), pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) menyebutkan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
(kur)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved