Sutan Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Selasa, 17 Juni 2014 - 10:26 WIB
Sutan Jalani Pemeriksaan...
Sutan Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM 2013 di DPR.

Sutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (17/6/2014).

Kendati demikian, Priharsa belum mengetahui apakah politikus Demokrat itu langsung ditahan atau tidak. Menurutnya, penyidik yang memutuskan.

"Nanti penyidik yang mutusin, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.

Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0087 seconds (0.1#10.140)