Ini Tanggapan Kubu Jokowi Soal Gugatan Warga Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Media Center Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Zuhairi Misrawi mengatakan majunya Gubernur DKI Jakarta Jokowi menjadi calon presiden didasarkan atas berbagai aspirasi.
Hal itu diungkapkan Zuhairi menyikapi gugatan dua warga DKI Jakarta terhadap pencapresan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan bahwa majunya Jokowi sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta ataupun sebagai capres, selalu diminta oleh rakyat. "Kalau di Solo itu diminta oleh para pengusaha. Kalau di Jakarta diminta kelompok masyarakat kelas menengah yang menghendaki adanya perubahan," kata Zuhairi di Gedung Joang'45, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Sementara sebagai capres, kata dia, selain melihat berbagai hasil survei, juga atas permintaan Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Mega meminta kan atas dasar aspirasi para pengurus DPD, provinsi, kabupaten maupun kecamatan," katanya.
Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke MK.
Mereka menggugat konstitusionalitas pencalonan Presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur. MK telah menggelar sidang perdana pada hari ini.
Wakil Kamal selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa uji materi (judicial review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Jokowi pada Pilpres 2014.
Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Hal itu diungkapkan Zuhairi menyikapi gugatan dua warga DKI Jakarta terhadap pencapresan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan bahwa majunya Jokowi sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta ataupun sebagai capres, selalu diminta oleh rakyat. "Kalau di Solo itu diminta oleh para pengusaha. Kalau di Jakarta diminta kelompok masyarakat kelas menengah yang menghendaki adanya perubahan," kata Zuhairi di Gedung Joang'45, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Sementara sebagai capres, kata dia, selain melihat berbagai hasil survei, juga atas permintaan Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Mega meminta kan atas dasar aspirasi para pengurus DPD, provinsi, kabupaten maupun kecamatan," katanya.
Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke MK.
Mereka menggugat konstitusionalitas pencalonan Presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur. MK telah menggelar sidang perdana pada hari ini.
Wakil Kamal selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa uji materi (judicial review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Jokowi pada Pilpres 2014.
Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
(dam)