Hamzah Haz Tiba di Gedung KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden era Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjenguk Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka dugaan suap izin rekomendasi tukar-menukar Hutan di Bogor yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku kaget ketika mendengar Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap.
"Dia termasuk kader saya, saya kaget sekali. Dia calon pemimpin PPP ke depan," kata Hamzah di Gedung KPK, Jalan. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Pada kesempatan itu Hamzah Haz sempat menceritakan singkat mengenai perjalanan karir politik Rachmat Yasin.
"Pertama kali dia (Rahmat Yasin) jadi ketua cabang, saya jadi ketua umumnya (PPP). Jadi sudah bertahap," ucapnya.
KPK telah menetapkan Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka dalam kasus suap tukar menukar kawasan Hutan di Bogor.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya diduga sekitar Rp 4,5 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku kaget ketika mendengar Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap.
"Dia termasuk kader saya, saya kaget sekali. Dia calon pemimpin PPP ke depan," kata Hamzah di Gedung KPK, Jalan. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Pada kesempatan itu Hamzah Haz sempat menceritakan singkat mengenai perjalanan karir politik Rachmat Yasin.
"Pertama kali dia (Rahmat Yasin) jadi ketua cabang, saya jadi ketua umumnya (PPP). Jadi sudah bertahap," ucapnya.
KPK telah menetapkan Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka dalam kasus suap tukar menukar kawasan Hutan di Bogor.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya diduga sekitar Rp 4,5 miliar.
(kur)