Menag Targetkan Akhir Juni PP Nikah Rampung

Senin, 16 Juni 2014 - 08:35 WIB
Menag Targetkan Akhir...
Menag Targetkan Akhir Juni PP Nikah Rampung
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, akan targetkan‎ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya nikah gratis dapat diselesaikan sebelum akhir bulan juni.

Sehingga nikah gratis yang banyak ditunggu masyarakat dapat segera diterapkan. "Sedang menunggu tanda tangan beberapa menteri lalu presiden baru. Saya berharap tidak sampai akhir bulan ini, mudah-mudahan cepat," kata Lukman Hakim, saat ditemui di Jakarta, Minggu 15 Juni 2014.

Sementara itu, Seketaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhamaddiyah Amin‎ mengatakan, paraf draf PP masih harus tertahan pada dua kementerian.

Maka ditargetkan pertengahan bulan ini dapat selesai dan segera dibuatkan Peraturan Menteri Agama (PMA). "Secepatnya pertengahn bulan ini selesai agar KUA (Kantor Urusan Agama) dan penghulu tidak terlalu lama menunggu keputusan yang baik ini," ujar dia.

Dalam hal ini, pemerintah menerapkan nikah gratis sebesar Rp 0 untuk masyarakat yang menikah di kantor kua dan di jam kerja. Sedangkan masyarakat yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.

Untuk mengatur pengelolaan keuangan, Amin menjelaskan, setelah PP itu diturunkan segera meminta Kemenag kabupaten kota untuk mengakat pembantu bendahara di KUA. Pengangkatan pembantu bendahara ini bertujuan untuk mengatur dan membayarkan dari peristiwa nikah ke KUA.

"Selama inikan KUA tidak ada untuk tangani uang-uang peristiwa nikah. Karenanya tidak semuanya yang turun nanti dapat dipergunakan maka butuh orang yang tahu mensosialisasikan pengaturan uang tersebut," papar dia.

Karenanya dari 100 persen uang dari pembayaran peristiwa nikah yang langusung disetorkan pada rekening Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag‎.

"80 persen akan dikelola guna membayarkan peristiwa nikah yang terjadi di setiap KUA dan 20 persen dikembalikan pada negara," ucapnya.

Dengan adanya mekanisme baru tersebut, diperkirakan dapat mengurangi kesalah pahaman yang selama ini terjadi. Karena selama ini terjadinya peningkatan peristiwa nikah tetapi menyetor ke kas negara, malah masuk ke dalam 'kantong' KUA masing-masing.

"Tidak mungkin ada pemotongan. Karena uang masuknya jelas lewat rekening Sekjen, maka kita hitung berapa jumlah pernikahan yang akan kita akan bayarkan ke KUA," ‎tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved