Menag Targetkan Akhir Juni PP Nikah Rampung
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, akan targetkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya nikah gratis dapat diselesaikan sebelum akhir bulan juni.
Sehingga nikah gratis yang banyak ditunggu masyarakat dapat segera diterapkan. "Sedang menunggu tanda tangan beberapa menteri lalu presiden baru. Saya berharap tidak sampai akhir bulan ini, mudah-mudahan cepat," kata Lukman Hakim, saat ditemui di Jakarta, Minggu 15 Juni 2014.
Sementara itu, Seketaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhamaddiyah Amin mengatakan, paraf draf PP masih harus tertahan pada dua kementerian.
Maka ditargetkan pertengahan bulan ini dapat selesai dan segera dibuatkan Peraturan Menteri Agama (PMA). "Secepatnya pertengahn bulan ini selesai agar KUA (Kantor Urusan Agama) dan penghulu tidak terlalu lama menunggu keputusan yang baik ini," ujar dia.
Dalam hal ini, pemerintah menerapkan nikah gratis sebesar Rp 0 untuk masyarakat yang menikah di kantor kua dan di jam kerja. Sedangkan masyarakat yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.
Untuk mengatur pengelolaan keuangan, Amin menjelaskan, setelah PP itu diturunkan segera meminta Kemenag kabupaten kota untuk mengakat pembantu bendahara di KUA. Pengangkatan pembantu bendahara ini bertujuan untuk mengatur dan membayarkan dari peristiwa nikah ke KUA.
"Selama inikan KUA tidak ada untuk tangani uang-uang peristiwa nikah. Karenanya tidak semuanya yang turun nanti dapat dipergunakan maka butuh orang yang tahu mensosialisasikan pengaturan uang tersebut," papar dia.
Karenanya dari 100 persen uang dari pembayaran peristiwa nikah yang langusung disetorkan pada rekening Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
"80 persen akan dikelola guna membayarkan peristiwa nikah yang terjadi di setiap KUA dan 20 persen dikembalikan pada negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme baru tersebut, diperkirakan dapat mengurangi kesalah pahaman yang selama ini terjadi. Karena selama ini terjadinya peningkatan peristiwa nikah tetapi menyetor ke kas negara, malah masuk ke dalam 'kantong' KUA masing-masing.
"Tidak mungkin ada pemotongan. Karena uang masuknya jelas lewat rekening Sekjen, maka kita hitung berapa jumlah pernikahan yang akan kita akan bayarkan ke KUA," tegasnya.
Sehingga nikah gratis yang banyak ditunggu masyarakat dapat segera diterapkan. "Sedang menunggu tanda tangan beberapa menteri lalu presiden baru. Saya berharap tidak sampai akhir bulan ini, mudah-mudahan cepat," kata Lukman Hakim, saat ditemui di Jakarta, Minggu 15 Juni 2014.
Sementara itu, Seketaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhamaddiyah Amin mengatakan, paraf draf PP masih harus tertahan pada dua kementerian.
Maka ditargetkan pertengahan bulan ini dapat selesai dan segera dibuatkan Peraturan Menteri Agama (PMA). "Secepatnya pertengahn bulan ini selesai agar KUA (Kantor Urusan Agama) dan penghulu tidak terlalu lama menunggu keputusan yang baik ini," ujar dia.
Dalam hal ini, pemerintah menerapkan nikah gratis sebesar Rp 0 untuk masyarakat yang menikah di kantor kua dan di jam kerja. Sedangkan masyarakat yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.
Untuk mengatur pengelolaan keuangan, Amin menjelaskan, setelah PP itu diturunkan segera meminta Kemenag kabupaten kota untuk mengakat pembantu bendahara di KUA. Pengangkatan pembantu bendahara ini bertujuan untuk mengatur dan membayarkan dari peristiwa nikah ke KUA.
"Selama inikan KUA tidak ada untuk tangani uang-uang peristiwa nikah. Karenanya tidak semuanya yang turun nanti dapat dipergunakan maka butuh orang yang tahu mensosialisasikan pengaturan uang tersebut," papar dia.
Karenanya dari 100 persen uang dari pembayaran peristiwa nikah yang langusung disetorkan pada rekening Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
"80 persen akan dikelola guna membayarkan peristiwa nikah yang terjadi di setiap KUA dan 20 persen dikembalikan pada negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme baru tersebut, diperkirakan dapat mengurangi kesalah pahaman yang selama ini terjadi. Karena selama ini terjadinya peningkatan peristiwa nikah tetapi menyetor ke kas negara, malah masuk ke dalam 'kantong' KUA masing-masing.
"Tidak mungkin ada pemotongan. Karena uang masuknya jelas lewat rekening Sekjen, maka kita hitung berapa jumlah pernikahan yang akan kita akan bayarkan ke KUA," tegasnya.
(maf)