Kependudukan Belum Jadi Prioritas di Era Desentralisasi
A
A
A
JAKARTA - Persoalan kependudukan merupakan salah satu isu strategis dan penting. Namun, setelah era orde baru dan memasuki era desentralisasi, kependudukan bukan menjadi hal yang prioritas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), Totok Daryanto mengatakan, kepala daerah saat ini kurang peduli dengan persoalan kependudukan.
Padahal jika tidak diberikan perhatian, maka dapat dipastikan menimbulkan masalah baru. “Ini terlihat dari program keluarga berencana (KB) sangat terasa terjadi penurunan,” paparnya kepada KORAN SINDO, Minggu 15 Juni 2014.
Totok menilai, program KB merupakan program jangka panjang dan tidak secara langsung dapat dinikmati hasilnya. Namun demikian jika dibiarkan persoalan kependudukan semakin tidak bisa dikontrol. “Program tidak instan itu memang bukanlah program yang membuat kepala daerah tertarik untuk merealisasikan,” ungkapnya.
Ketidakpedulian kepala-kepala dareha terkait program KB dapat dilihat dari pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak lagi secara spesifik terkait dengan kependudukan.
Meskipun telah ada Undang-Undang (UU) No. 52 Tahun 2009 tentang Prekembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Kependudukan ternyata juga tidak membuat persolan kependudukan menarik untuk ditengok. “Persoalan itulah yang dikoreksi UU Nomor 52/2009 namun ternyata hingga kini belum terwujud,” pungkasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), Totok Daryanto mengatakan, kepala daerah saat ini kurang peduli dengan persoalan kependudukan.
Padahal jika tidak diberikan perhatian, maka dapat dipastikan menimbulkan masalah baru. “Ini terlihat dari program keluarga berencana (KB) sangat terasa terjadi penurunan,” paparnya kepada KORAN SINDO, Minggu 15 Juni 2014.
Totok menilai, program KB merupakan program jangka panjang dan tidak secara langsung dapat dinikmati hasilnya. Namun demikian jika dibiarkan persoalan kependudukan semakin tidak bisa dikontrol. “Program tidak instan itu memang bukanlah program yang membuat kepala daerah tertarik untuk merealisasikan,” ungkapnya.
Ketidakpedulian kepala-kepala dareha terkait program KB dapat dilihat dari pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak lagi secara spesifik terkait dengan kependudukan.
Meskipun telah ada Undang-Undang (UU) No. 52 Tahun 2009 tentang Prekembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Kependudukan ternyata juga tidak membuat persolan kependudukan menarik untuk ditengok. “Persoalan itulah yang dikoreksi UU Nomor 52/2009 namun ternyata hingga kini belum terwujud,” pungkasnya.
(maf)