Hari Ini KPU Tetapkan DPT Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada har ini akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Penetapan DPT bakal ditentukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan perwakilan peserta pemilu presiden. "Siang ini KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 KPU," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Menurut Hadar, proses penetapan DPT sudah dilakukan di masing-masing KPU tingkat Kabupaten/kota pada tanggal 7 sampai dengan 9 Juni lalu. Lalu pemutakhiran bersama soal DPT pilpres antara KPU pusat dengan KPU provinsi yang berlangsung kemarin.
Seperti dijanjikan sebelumnya, tambah Hadar, bagi pemilih yang pindah domisili dari tempat asalnya bisa mendapatkan hak pilih ditempat tujuan dengan syarat mendapatkan formulir A5 (surat pindah domisili). Namun untuk mengurus A5 bisa didapatkan setelah DPT Pilpres ditetapkan.
"Setelah ditetapkan baru bisa bikin A5. Daftar Pemilih Khusus (DPK) nanti juga sudah bisa mulai digalang. Kami akan selalu ingatkan daerah untuk bekerja seakurat mungkin. Kami juga meminta pemilih untuk mengecek terus apakah namanya sudah terdaftar atau belum," tuturnya.
Untuk sementara, KPU sudah menjaring calon pemilih pada Pilpres sebanyak 187.924.095 juta. Angka tersebut kini masuk dalam DPT yang tersebar di 478.528 tempat pemungutan suara (TPS) ditambah angka calon pemilih yang pada 9 Juli mendatang genap berusia 17 tahun atau setidaknya sudah pernah menikah.
Penetapan DPT bakal ditentukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan perwakilan peserta pemilu presiden. "Siang ini KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 KPU," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Menurut Hadar, proses penetapan DPT sudah dilakukan di masing-masing KPU tingkat Kabupaten/kota pada tanggal 7 sampai dengan 9 Juni lalu. Lalu pemutakhiran bersama soal DPT pilpres antara KPU pusat dengan KPU provinsi yang berlangsung kemarin.
Seperti dijanjikan sebelumnya, tambah Hadar, bagi pemilih yang pindah domisili dari tempat asalnya bisa mendapatkan hak pilih ditempat tujuan dengan syarat mendapatkan formulir A5 (surat pindah domisili). Namun untuk mengurus A5 bisa didapatkan setelah DPT Pilpres ditetapkan.
"Setelah ditetapkan baru bisa bikin A5. Daftar Pemilih Khusus (DPK) nanti juga sudah bisa mulai digalang. Kami akan selalu ingatkan daerah untuk bekerja seakurat mungkin. Kami juga meminta pemilih untuk mengecek terus apakah namanya sudah terdaftar atau belum," tuturnya.
Untuk sementara, KPU sudah menjaring calon pemilih pada Pilpres sebanyak 187.924.095 juta. Angka tersebut kini masuk dalam DPT yang tersebar di 478.528 tempat pemungutan suara (TPS) ditambah angka calon pemilih yang pada 9 Juli mendatang genap berusia 17 tahun atau setidaknya sudah pernah menikah.
(dam)