KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Rachmat Yasin
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan Bogor.
Penyidik mulai menyasar pihak kementerian Kehutanan dengan memanggil Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Untuk menuntaskan kasus yang menjerat bupati Bogor Rachmat Yasin itu, KPK memanggil saksi lainnya yakni Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor Koesparmanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik juga memeriksa Fransiskus Xaverius Yohan Yap dan Rachmat Yasin sebagai tersangka. "Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.
Penyidik mulai menyasar pihak kementerian Kehutanan dengan memanggil Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Untuk menuntaskan kasus yang menjerat bupati Bogor Rachmat Yasin itu, KPK memanggil saksi lainnya yakni Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor Koesparmanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik juga memeriksa Fransiskus Xaverius Yohan Yap dan Rachmat Yasin sebagai tersangka. "Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.
(dam)