Usut Hambalang, KPK Periksa Politikus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, tersangka dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Terkait Hambalang," ujar Rully saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Kendati demikian, dia tidak banyak berkomentar perihal materi pemeriksaan dirinya nanti. Dia memilih langsung masuk ke lobi KPK. "Terkait yang lalu-lalu, Hambalang," ujar Rully yang saat itu mengenakan kemeja batik.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, tersangka dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Terkait Hambalang," ujar Rully saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Kendati demikian, dia tidak banyak berkomentar perihal materi pemeriksaan dirinya nanti. Dia memilih langsung masuk ke lobi KPK. "Terkait yang lalu-lalu, Hambalang," ujar Rully yang saat itu mengenakan kemeja batik.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)