MK Dinilai Cenderung Lindungi Kejahatan Pileg
A
A
A
JAKARTA - Ada kecenderungan Mahkamah Konstitusi dinilai melindungi kejahatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sebab, para pelapor gugatan pemilu dibatasi hanya boleh menghadirkan lima saksi.
"Saksi dalam setiap kasus dibatasi hanya lima orang. Pembatasan tersebut tidak ada dasarnya. Petugas mengatakan diperintah oleh atasan. Kayaknya MK kejar tayang dan melindungi kejahatan pemilu legislatif," jelas Ahli Hukum Hermawanto saat mendampingi sidang atas gugatan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Padahal, Hermawanto mengaku, kejahatan pemilu terjadi di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah secara masif dan hampir di setiap TPS. "Tadinya kami siapkan 25 saksi terus turun 10 dan akhirnya 5 saksi. Bagaimana kita bisa membuktikan masifnya kecurangan," tegasnya.
Dalam sidang, Anggota KPPS oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva juga tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang. Agenda persidangan hakim konstitusi mendengarkan kesaksian dari Eko Priyanto dari Blora yang menceritakan keterlibatan PNS yang mengarahkan memilih salah satu calon anggota DPD Sulistyo.
Saksi Prijo Wasono, dari Solo memberikan kesaksian camat-camat yang memobilisasi kades untuk memilih calon anggota DPD Denty Eka Widhi. Saksi juga menyampaikan penggunaan dana bansos sebesar Rp16 juta pada kades.
"Camat menjanjikan Rp6 juta dimuka dan Rp10 juta jika memenangkan Bu Denty Eka Widhy. Hal yang sama terjadi di Pati, Grobogan, Wonogiri. Beberapa saksi yang seharusnya hadir di sidang MK diintimidasi oleh kecamatan," paparnya.
Dia juga menyampaikan, kesaksian instruksi Wali Kota Solo lewat penyebaran SMS ajakan dukungan caleg DPR, DPRD dan DPD. "Untuk DPD wali kota menginstruksikan memilih Sulistyo, Ketua PGRI Jawa Tengah," terang Hermawanto.
Sedangkan, saksi Ninik Lestari, dari Kabupaten Semarang menyampaikan ketidak sesuaian C-1 dari Website KPU dengan C-1 yang asli. Kemudian, saksi Ahmad Paimin, dari Blora adalah tim relawan calon DPD yang lain Bambang Sadono, menyampaikan ada instruksi dan mobilisasi guru-guru PNS untuk memilih Sulistyo.
"Saksi dalam setiap kasus dibatasi hanya lima orang. Pembatasan tersebut tidak ada dasarnya. Petugas mengatakan diperintah oleh atasan. Kayaknya MK kejar tayang dan melindungi kejahatan pemilu legislatif," jelas Ahli Hukum Hermawanto saat mendampingi sidang atas gugatan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Padahal, Hermawanto mengaku, kejahatan pemilu terjadi di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah secara masif dan hampir di setiap TPS. "Tadinya kami siapkan 25 saksi terus turun 10 dan akhirnya 5 saksi. Bagaimana kita bisa membuktikan masifnya kecurangan," tegasnya.
Dalam sidang, Anggota KPPS oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva juga tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang. Agenda persidangan hakim konstitusi mendengarkan kesaksian dari Eko Priyanto dari Blora yang menceritakan keterlibatan PNS yang mengarahkan memilih salah satu calon anggota DPD Sulistyo.
Saksi Prijo Wasono, dari Solo memberikan kesaksian camat-camat yang memobilisasi kades untuk memilih calon anggota DPD Denty Eka Widhi. Saksi juga menyampaikan penggunaan dana bansos sebesar Rp16 juta pada kades.
"Camat menjanjikan Rp6 juta dimuka dan Rp10 juta jika memenangkan Bu Denty Eka Widhy. Hal yang sama terjadi di Pati, Grobogan, Wonogiri. Beberapa saksi yang seharusnya hadir di sidang MK diintimidasi oleh kecamatan," paparnya.
Dia juga menyampaikan, kesaksian instruksi Wali Kota Solo lewat penyebaran SMS ajakan dukungan caleg DPR, DPRD dan DPD. "Untuk DPD wali kota menginstruksikan memilih Sulistyo, Ketua PGRI Jawa Tengah," terang Hermawanto.
Sedangkan, saksi Ninik Lestari, dari Kabupaten Semarang menyampaikan ketidak sesuaian C-1 dari Website KPU dengan C-1 yang asli. Kemudian, saksi Ahmad Paimin, dari Blora adalah tim relawan calon DPD yang lain Bambang Sadono, menyampaikan ada instruksi dan mobilisasi guru-guru PNS untuk memilih Sulistyo.
(kri)