Revisi Aturan Biaya Nikah Tunggu Menkeu

Rabu, 11 Juni 2014 - 06:30 WIB
Revisi Aturan Biaya Nikah Tunggu Menkeu
Revisi Aturan Biaya Nikah Tunggu Menkeu
A A A
JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikahs saat ini hanya menunggu persetujuan menteri keuangan (menkeu).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para menteri terkait sudah menyetujui, hanya menunggu menkeu. Dia berharap dalam waktu dekat bisa diselesaikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Melihat kondisi daerah yang berbeda, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan dalam peraturan itu dibuat lima kluster biaya pernikahan.

Lukman pun memberikan contoh daerah yang sulit dari akses transportasi, seperti di Kalimantan. "Di pedalaman Kalimantan, yang harus melalui hutan-hutan itu pun juga menjadi problem kalau pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA, jadi kami membuat kluster, pengelompokan," tutur Lukman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6297 seconds (0.1#10.140)