Menteri Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS), sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2014).
Selain Jero, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin, Kasubid Usaha Penunjang Migas Kementerian ESDM Budiyanto.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas. Hari ini KPK memanggil beberapa saksi dari lembaga yang pernah dipimpin Rudi.
KPK memanggil Rakhmat pegawai SKK Migas, Asyari/Nando, Widhiawan. KPK juga memanggil Driver PT Kaltim Parna Industri Alam Salahudin, Ratib, dan Agustinus Sad Supriatmono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUHP.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS), sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2014).
Selain Jero, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin, Kasubid Usaha Penunjang Migas Kementerian ESDM Budiyanto.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas. Hari ini KPK memanggil beberapa saksi dari lembaga yang pernah dipimpin Rudi.
KPK memanggil Rakhmat pegawai SKK Migas, Asyari/Nando, Widhiawan. KPK juga memanggil Driver PT Kaltim Parna Industri Alam Salahudin, Ratib, dan Agustinus Sad Supriatmono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUHP.
(kri)