Daftar CPNS Tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning

Kamis, 05 Juni 2014 - 18:12 WIB
Daftar CPNS Tak Perlu...
Daftar CPNS Tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pendaftar tidak perlu melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kartu kuning.

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, Menpan dan RB Azwar Abubakar sudah menyampaikan usulannya ke instansi terkait untuk menyederhanakan syarat pendaftaran CPNS.

Untuk tahap awal pendaftar tidak perlu melampirkan SKCK atau surat kelakuan baik dan Kartu Kuning yang diurus di dinas tenaga kerja setempat. "Ini political will dari pemerintah untuk mempermudah pendaftaran di tes penerimaan CPNS. Tentu juga akan mempermudah panitia seleksi nasional karena kami yang akan menseleksi jutaan pesertanya," kata Herman, Kamis (5/6/2014)

Menurut dia, kebijakan penyederhanaan daftar CPNS ini masih memungkinkan berubah kembali. Entah ada yang ditambahi syaratnya atau dikurangi.

Pasalnya, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Pselnas) CPNS sedang melakukan pendalaman analisis formasi. Selanjutnya Panselnas akan mengumumkan secara formal syarat pendaftaran, formasi per masing-masing instansi pusat dan daerah.

"Kami juga harus berkoordinasi kembali dengan instansi lain apakah usulan kami ini diterima atau tidak. Tujuannya adalah membuat simpel pendaftaran CPNS tahun ini," tutur Herman.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, misi Panselnas CPNS tahun ini agar untuk ikut tes jangan terlalu banyak persyaratan yang memberatkan. Baik dari kemudahan waktu pengurusan dan segi pembiayaan.

Apalagi, kata dia, sudah menjadi rahasia umum jika masyarakat ingin mengurus dokumen seperti SKCK ataupun kartu kuning ada saja oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Masyarakat juga meengeluhkan lamanya dokumen itu diterima sehingga peserta terlambat mendaftar tes.

Eko mengatakan, ada usulan persyaratan dokumen baru dilengkapi jika peserta itu sudah dinyatakan lulus. Nanti BKN yang akan menerima dokumen-dokumen tersebut.

Dia mengatakan, dengan penyederhanaan ini maka peserta tinggal konsentrasi saja ke ujian dengan belajar yang rajin. "Terobosan baru ini untuk kemudahan pelayanan akan senantiasa dikedepankan. Intinya, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit," ungkapnya.

Diketahui, SKCK dibuat di kantor kepolisian. Biasanya pembuatan SKCK memakan waktu satu hari. Hari ini dibuat besok baru dapat diambil. Untuk persyaratannya pemohon diminta membawa fotokopi KTP satu lembar, pas foto 4x6 lima lembar dan surat permohonan dari kelurahan. Biaya pembuatan SKCK Rp20.000 untuk menebus biaya sidik jari Rp10.000 dan blangko Rp10.000. SKCK berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang.

Sedangkan syarat pembuatan kartu kuning atau yang biasa disebut AK-1 ini dimulai dengan melampirkan fotokopi ijazah SD, SMP, SMA dan S1. Pemohon juga melampirkan foto 3x4 dua lembar. Masa aktif kartu kuning selama 1,5 tahun dan dapat diperpanjang. Kartu kuning di buat di dinas tenaga kerja dan transmigrasi di masing-masing daerah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9203 seconds (0.1#10.140)