Cak Ali Penuhi Panggilan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi terkait kehadirannya dalam pengundian nomor urut calon presiden pada 1 Juni lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya ke sini memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi terhadap kehadiran saya pada satu Juni pada undian nomor calon presiden," kata Ali di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Cak Ali, sapaan Ali Masykur Musa menjelaskan Bawaslu meminta klarifikasi dirinya ketika mendampingi Prabowo-Hatta mengambil nomor urut di KPU masih berstatus sebagai pejabat negara.
Menurut dia, pada saat itu belum masuk pada pelaksanaan kampanye. "Ini (saat itu) kan belum masuk dalam masa kampanye," ujar Cak Ali.
Selain itu, kata dia, pejabat negara dibolehkan mengikuti kampanye asal sudah mendapat izin cuti dan sudah terdaftar di KPU. Hal itu diatur pada pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008.
"Saya sudah mengajukan cuti pada tanggal dan suratnya sudah ditandatangani pada tanggal 30 Mei," tambahnya.
Seperti diketahui, Ali Masykur Musa ikut mendampingi Prabowo-Hatta saat pengambilan nomor urut sebagai peserta pemilu presiden 2014. Ali dilaporkan lantaran statusnya sebagai pejabat negara atau anggota BPK. Sebab seorang pejabat negara dilarang menjadi tim kampanye atau tim pemenangan salah satu calon.
"Saya ke sini memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi terhadap kehadiran saya pada satu Juni pada undian nomor calon presiden," kata Ali di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Cak Ali, sapaan Ali Masykur Musa menjelaskan Bawaslu meminta klarifikasi dirinya ketika mendampingi Prabowo-Hatta mengambil nomor urut di KPU masih berstatus sebagai pejabat negara.
Menurut dia, pada saat itu belum masuk pada pelaksanaan kampanye. "Ini (saat itu) kan belum masuk dalam masa kampanye," ujar Cak Ali.
Selain itu, kata dia, pejabat negara dibolehkan mengikuti kampanye asal sudah mendapat izin cuti dan sudah terdaftar di KPU. Hal itu diatur pada pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008.
"Saya sudah mengajukan cuti pada tanggal dan suratnya sudah ditandatangani pada tanggal 30 Mei," tambahnya.
Seperti diketahui, Ali Masykur Musa ikut mendampingi Prabowo-Hatta saat pengambilan nomor urut sebagai peserta pemilu presiden 2014. Ali dilaporkan lantaran statusnya sebagai pejabat negara atau anggota BPK. Sebab seorang pejabat negara dilarang menjadi tim kampanye atau tim pemenangan salah satu calon.
(dam)