Saksi PDIP dan Ketua KPPS Cilangkap Divonis Bersalah
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa tindakan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adma Yasa dan saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agustian.
Keduanya divonis bersalah lantaran terbukti memindahkan atau menggelembungkan suara untukm salah satu caleg tertentu. Modus tersebut terjadi saat suara sudah sampai di PPS dari C1 ke D1.
Majelis Hakim PN Depok memutuskan keduanya terbukti bersalah saat penyelenggaraan rekapitulasi suara di tingkat PPS saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Vonis yang dikenakan kepada Adma Yasa yakni empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan. Sedangkan Agustian divonis tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa Agustian. Sementara untuk terdakwa Adma Yasa, vonisnya jauh lebih tinggi.
"Untuk Ahmad Yasa lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni empat bulan dan tujuh bulan percobaan, kami kan sebelumnya menuntut tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan," katanya kepada wartawan di PN Depok, Kota Kembang, Kamis (5/6/2014).
Arnold mengatakan, hukuman percobaan tersebut artinya kedua terpidana tak boleh melakukan pelanggaran hukum kasus lain selama masa percobaan. Jika terbukti, maka keduanya langsung diciduk.
"Mereka pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini ditemukan oleh Panwaslu atas laporan dari sejumlah saksi yang mengetahui tindakan kecurangan tersebut. Akhirnya Ketua PPS Cilangkap pun menjadi tersangka, dan kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Tapi kami sudah bekerja dan berusaha dan membuktikan bahwa ada pelanggaran pidana yang terjadi," tandas Ketua Panwaslu Depok Sutarno.
Keduanya divonis bersalah lantaran terbukti memindahkan atau menggelembungkan suara untukm salah satu caleg tertentu. Modus tersebut terjadi saat suara sudah sampai di PPS dari C1 ke D1.
Majelis Hakim PN Depok memutuskan keduanya terbukti bersalah saat penyelenggaraan rekapitulasi suara di tingkat PPS saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Vonis yang dikenakan kepada Adma Yasa yakni empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan. Sedangkan Agustian divonis tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa Agustian. Sementara untuk terdakwa Adma Yasa, vonisnya jauh lebih tinggi.
"Untuk Ahmad Yasa lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni empat bulan dan tujuh bulan percobaan, kami kan sebelumnya menuntut tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan," katanya kepada wartawan di PN Depok, Kota Kembang, Kamis (5/6/2014).
Arnold mengatakan, hukuman percobaan tersebut artinya kedua terpidana tak boleh melakukan pelanggaran hukum kasus lain selama masa percobaan. Jika terbukti, maka keduanya langsung diciduk.
"Mereka pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini ditemukan oleh Panwaslu atas laporan dari sejumlah saksi yang mengetahui tindakan kecurangan tersebut. Akhirnya Ketua PPS Cilangkap pun menjadi tersangka, dan kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Tapi kami sudah bekerja dan berusaha dan membuktikan bahwa ada pelanggaran pidana yang terjadi," tandas Ketua Panwaslu Depok Sutarno.
(mhd)