Saksi PDIP dan Ketua KPPS Cilangkap Divonis Bersalah

Kamis, 05 Juni 2014 - 16:02 WIB
Saksi PDIP dan Ketua...
Saksi PDIP dan Ketua KPPS Cilangkap Divonis Bersalah
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa tindakan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adma Yasa dan saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agustian.

Keduanya divonis bersalah lantaran terbukti memindahkan atau menggelembungkan suara untukm salah satu caleg tertentu. Modus tersebut terjadi saat suara sudah sampai di PPS dari C1 ke D1.

Majelis Hakim PN Depok memutuskan keduanya terbukti bersalah saat penyelenggaraan rekapitulasi suara di tingkat PPS saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Vonis yang dikenakan kepada Adma Yasa yakni empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan. Sedangkan Agustian divonis tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa Agustian. Sementara untuk terdakwa Adma Yasa, vonisnya jauh lebih tinggi.

"Untuk Ahmad Yasa lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni empat bulan dan tujuh bulan percobaan, kami kan sebelumnya menuntut tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan," katanya kepada wartawan di PN Depok, Kota Kembang, Kamis (5/6/2014).

Arnold mengatakan, hukuman percobaan tersebut artinya kedua terpidana tak boleh melakukan pelanggaran hukum kasus lain selama masa percobaan. Jika terbukti, maka keduanya langsung diciduk.

"Mereka pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini ditemukan oleh Panwaslu atas laporan dari sejumlah saksi yang mengetahui tindakan kecurangan tersebut. Akhirnya Ketua PPS Cilangkap pun menjadi tersangka, dan kasus ini dibawa ke pengadilan.

"Tapi kami sudah bekerja dan berusaha dan membuktikan bahwa ada pelanggaran pidana yang terjadi," tandas Ketua Panwaslu Depok Sutarno.
(mhd)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved