Bawaslu Minta Jokowi Penuhi Panggilan

Kamis, 05 Juni 2014 - 11:59 WIB
Bawaslu Minta Jokowi Penuhi Panggilan
Bawaslu Minta Jokowi Penuhi Panggilan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memenuhi panggilan hari ini. Kehadiran Jokowi untuk menjelaskandugaan curi start kampanye yang dilakukanmua saat berpidato pada pengundian nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (1/6/2014).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, surat klarifikasi yang sudah diserahkan Jokowi dianggap kurang mencukupi bagi pihaknya untuk menyimpulkan apakah ada curi start kampanye atau tidak.

"Kami putuskan harus hadir Pak Jokowi," ujar Muhammad di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Meski Bawaslu memberi kesempatan sampai tiga kali kepada setiap calon yang dianggap melanggar pemilu. Dia berharap Prabowo cepat memberikan penjelasan. "Panggilan ketiga panggilan terakhir. Setelah itu kami putuskan sikap berdasarkan keterangan yang ada saja," ujarnya.

Muhammad mengatakan, ketentuan kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU itu, kampanye diluar jadwal bisa disebut masuk pelanggaran pidana pemilu.

"Sanksi sesuai undang-undang, tahap paling riskan. Kalau masuk pidana bisa didiskualifikasi sebagai pasangan capres," ungkapnya.

Seperti diketahui, saat kegiatan pengambilan nomor urut bakal pasangan capres dan cawapres di kantor KPU, Jokowi diduga melakukan ajakan untuk memilih nomor urut 2. Diketahui nomor urut 2 adalah nomor yang diperoleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Tim hukum Jokowi menyerahkan surat ke Bawaslu)meminta penangguhan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Tim Hukum Jokowi-JK Alexander Lay pada Rabu 4 Juni 2012 mengatakan, Jokowi telah diundang Bawaslu untuk hadir hari ini pukul 13.00 WIB. Namun, Jokowi tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu karena hari ini ada acara kampanye di tempat lain yang jadwalnya telah disusun jauh-jauh hari.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8137 seconds (0.1#10.140)