KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Ilham akan diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi tersangka SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Bersama Sri, penyidik juga memanggil saksi lain yakni mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji/Sekretariat Ditjen pelayanan haji dan Umrah, Khazan Faozi.
Penyidik juga memanggil satu saksi lagi dari Kementerian Agama (Kemenag). "Suryo Panilih, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji dlam negeri Kemenag,"tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.
SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Ilham akan diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi tersangka SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Bersama Sri, penyidik juga memanggil saksi lain yakni mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji/Sekretariat Ditjen pelayanan haji dan Umrah, Khazan Faozi.
Penyidik juga memanggil satu saksi lagi dari Kementerian Agama (Kemenag). "Suryo Panilih, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji dlam negeri Kemenag,"tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.
SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)