Aturan Belum Rampung, Nikah Gratis Belum Bisa Terwujud
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) belum menerapkan tarif Rp0 atau nikah gratis. Hal disebabkan draf revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 belum di tandatangani oleh presiden dan kementerian lainnya.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag Zubaidi mengatakan, sampai saat ini draf PP nikah masih berada di Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah itu PP tersebut masih harus diparaf oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Menteri Dalam Negeri(Mendagri).
Sedangkan biaya yang akan diterapkan ialah Rp0 untuk pengantin yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Rp600 ribu untuk pengantin yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja. "Setelah menteri yang dituju sudah semua, barulah di tandatangani oleh presiden," kata Zubaidi saat ditemui di Kantor Kemenag, Rabu (4/6/2014).
Menurut dia, kesempatan ini diharapkan kementerian yang belum menandatangani dapat memprioritaskan pengajuan PP, agar dapat dipercepat. "Tentunya sangat ditunggu, Senin lalu sudah dibawa oleh Pak Direktur Bimas Islam dan Pembinaan Syariah. Saat dibawa ke Menkeu katanya jangan ditunggu tetapi tinggalkan saja," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Muhammad Amin mengatakan, sampai saat ini baru dua menteri yang menandatangani draf revisi tersebut yakni, Menag yang saat itu masih Suryadharma Ali dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
"Masih tiga menteri yang harus tanda tangan diantaranya Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Menkeu. Karena Belum dapat diberlakukan jika belum di tandatangani presiden," kata Amin saat ditemui di Kantor Kemenag.
Selanjutnya, segera dibuat petunjuk pelaksananya berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai tindak lanjut dari revisi PP tarif nikah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan dana transportasi diluar KUA serta dana jasa untuk jasa profesi pra KUA yang belum dibahas secara terperinci.
Nantinya, pembayaran biaya nikah oleh masyarakat langsung ditransferkan kepada rekening Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag melalui bank tertentu yang ditunjuk.
Maka uang pembayaran dari masyarakat yang menikah tidak langsung dikelola oleh KUA. "Dana tersebut akan menjadi dana pencatatan peristiwa nikah yang akan dibagi atas peristiwa nikah yang dilakukan," ucapnya.
Menurut Muhammad Amin, kemungkinan akan terjadi subsidi biaya oleh daerah kota, seperti DKI yang daerahnya mudah dijangkau. Karenanya DKI memiliki Standar Biaya Umum (SBU) Rp110 ribu. Sedangkan penentuan biaya perjalanan untuk daerah lainnya akan disesuaikan sesuai dengan jarak dan biaya untuk kendaraan yang dikeluarkan.
"Diperkirakan dana terkumpul dari 2,2 juta orang dikalikan Rp600 ribu terkumpul Rp1,2 triliun. 80 persen akan kita kelola untuk pembayaran KUA dan 20 persen akan dikembalikan ke negara," paparnya.
Setiap bulannya, lanjut dia, KUA mendapatkan biaya operasional rata-rata Rp3 juta perbulan. Diharapkan KUA dapat menggunakan dana tersebut sebagai dana penalangan yang nantinya dapat ditebus setelah pengajuan.
"Jadi uangnya tidak bisa langsung digunakan. maka diharapkan KUA dapat menalangi sementara dengan dana operasional tersebut, biaya peristiwa nikah itu kemungkinan baru akan keluar dua sampai tiga bulan," tegasnya.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag Zubaidi mengatakan, sampai saat ini draf PP nikah masih berada di Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah itu PP tersebut masih harus diparaf oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Menteri Dalam Negeri(Mendagri).
Sedangkan biaya yang akan diterapkan ialah Rp0 untuk pengantin yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Rp600 ribu untuk pengantin yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja. "Setelah menteri yang dituju sudah semua, barulah di tandatangani oleh presiden," kata Zubaidi saat ditemui di Kantor Kemenag, Rabu (4/6/2014).
Menurut dia, kesempatan ini diharapkan kementerian yang belum menandatangani dapat memprioritaskan pengajuan PP, agar dapat dipercepat. "Tentunya sangat ditunggu, Senin lalu sudah dibawa oleh Pak Direktur Bimas Islam dan Pembinaan Syariah. Saat dibawa ke Menkeu katanya jangan ditunggu tetapi tinggalkan saja," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Muhammad Amin mengatakan, sampai saat ini baru dua menteri yang menandatangani draf revisi tersebut yakni, Menag yang saat itu masih Suryadharma Ali dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
"Masih tiga menteri yang harus tanda tangan diantaranya Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Menkeu. Karena Belum dapat diberlakukan jika belum di tandatangani presiden," kata Amin saat ditemui di Kantor Kemenag.
Selanjutnya, segera dibuat petunjuk pelaksananya berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai tindak lanjut dari revisi PP tarif nikah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan dana transportasi diluar KUA serta dana jasa untuk jasa profesi pra KUA yang belum dibahas secara terperinci.
Nantinya, pembayaran biaya nikah oleh masyarakat langsung ditransferkan kepada rekening Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag melalui bank tertentu yang ditunjuk.
Maka uang pembayaran dari masyarakat yang menikah tidak langsung dikelola oleh KUA. "Dana tersebut akan menjadi dana pencatatan peristiwa nikah yang akan dibagi atas peristiwa nikah yang dilakukan," ucapnya.
Menurut Muhammad Amin, kemungkinan akan terjadi subsidi biaya oleh daerah kota, seperti DKI yang daerahnya mudah dijangkau. Karenanya DKI memiliki Standar Biaya Umum (SBU) Rp110 ribu. Sedangkan penentuan biaya perjalanan untuk daerah lainnya akan disesuaikan sesuai dengan jarak dan biaya untuk kendaraan yang dikeluarkan.
"Diperkirakan dana terkumpul dari 2,2 juta orang dikalikan Rp600 ribu terkumpul Rp1,2 triliun. 80 persen akan kita kelola untuk pembayaran KUA dan 20 persen akan dikembalikan ke negara," paparnya.
Setiap bulannya, lanjut dia, KUA mendapatkan biaya operasional rata-rata Rp3 juta perbulan. Diharapkan KUA dapat menggunakan dana tersebut sebagai dana penalangan yang nantinya dapat ditebus setelah pengajuan.
"Jadi uangnya tidak bisa langsung digunakan. maka diharapkan KUA dapat menalangi sementara dengan dana operasional tersebut, biaya peristiwa nikah itu kemungkinan baru akan keluar dua sampai tiga bulan," tegasnya.
(maf)