KPK Cegah Ajudan Jero Wacik

Senin, 02 Juni 2014 - 19:19 WIB
KPK Cegah Ajudan Jero Wacik
KPK Cegah Ajudan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.

Selain I Gusti Putu, KPK juga mecegah tiga orang lainnya yakni Eka Putra (swasta/konsultan), Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, dan Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry Deni Karmaina. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu para saksi diperiksa tidak sedang berada di luar negeri.

Dia mengatakan, empat orang itu pernah juga dicegah tetapi terkait dengan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Dicegah sejak 23 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Jadi ini cegah baru bukan perpanjangan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014) malam.

Sekadar catatan, sebelumnya I Gusti Putu Ade Pranjaya, Eka Putra, Herman Afifi Kusumo, dan Deni Karmaina sudah dicegah terkait kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pencegahan tersebut berlaku sejak Jumat 22 November 2013 untuk enam bulan ke depan atau 22 Mei 2014.

Johan melanjutkan, dengan pencegahan I Gusti Putu Ade Pranjaya bukan berarti sudah ada keinginan KPK mencegah Jero Wacik. Sampai Senin (2/6/2014) belum ada informasi dari penyidik.

Menurut dia, selain kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Waryono juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp9,8 miliar.

KPK masih terus mengembangkan dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. "Jadi belum ada, belum ada pencegahan Pak Jero Wacik," katanya.

Hari ujar Johan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk Waryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/penggunaan anggaran ESDM.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengakapi berkas Waryono. Johan mengaku tidak mengetahui seperti keterkaitan saksi-saksi itu dengan Waryono. "Penyidik tentu ingin mengkonfirmasi kasus WK kepada saksi-saksi itu," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)