KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin

Senin, 02 Juni 2014 - 18:50 WIB
KPK Cegah Dua Orang...
KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi terkait hutan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Dian Purweny dan Rossely Tjung dari pihak swasta supaya tidak bepergian ke luar negeri."Surat permintaan cegah sudah dikirim ke Imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata Johan saat di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014)

Kendati demikian Johan tidak merinci dua perusahaan kedua orang tersebut. Dia hanya mengatakan surat cegah berlaku selama enam bulan ke depan."Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang dalam kasus ini yakni Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra yang juga dari swasta.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved