KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin

Senin, 02 Juni 2014 - 18:50 WIB
KPK Cegah Dua Orang...
KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi terkait hutan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Dian Purweny dan Rossely Tjung dari pihak swasta supaya tidak bepergian ke luar negeri."Surat permintaan cegah sudah dikirim ke Imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata Johan saat di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014)

Kendati demikian Johan tidak merinci dua perusahaan kedua orang tersebut. Dia hanya mengatakan surat cegah berlaku selama enam bulan ke depan."Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang dalam kasus ini yakni Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra yang juga dari swasta.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved