KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin

Senin, 02 Juni 2014 - 18:50 WIB
KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin
KPK Cegah Dua Orang terkait Kasus Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi terkait hutan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Dian Purweny dan Rossely Tjung dari pihak swasta supaya tidak bepergian ke luar negeri."Surat permintaan cegah sudah dikirim ke Imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata Johan saat di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014)

Kendati demikian Johan tidak merinci dua perusahaan kedua orang tersebut. Dia hanya mengatakan surat cegah berlaku selama enam bulan ke depan."Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang dalam kasus ini yakni Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra yang juga dari swasta.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7896 seconds (0.1#10.140)