KPU terbitkan SK Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres

Minggu, 01 Juni 2014 - 16:08 WIB
KPU terbitkan SK Penetapan...
KPU terbitkan SK Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres
A A A
JAKARTA - Sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 454/kpts/KPU/2014, tentang Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres Cawapres Pilpres 2014.

Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai dengan hasil pengundian nomor urut capres dan cawapres beserta tim sukses harus mematuhi rangkaian agenda pilpres yang ditetapkan KPU.

"Masa kampanye harus digunakan kedua pasangan capres-cawapres untuk melakukan kampanye positif tidak merugikan kedua calon," ujar Husni saat menutup rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (1/6/2014).

Husni menyampaikan, nama dan nomor urut pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU selanjutnya akan digunakan untuk bahan pengumuman KPU yang dimuat di website resmi KPU.

Selain itu, kata Husni, pihaknya akan mencetak surat suara, pemasangan gambar foto capres-cawapres di pintu masuk tempat pemungutan suara (TPS), serta mencetak atribut kampanye.

Pada kesempatan itu, Husni juga mempersilakan kepada kedua calon capres-cawapres untuk meninjau contoh surat suara yang akan digunalan dalam pilpres Juli mendatang. Setelah setuju dengan format surat suara pilpres yang disusun KPU, kedua capres-cawapres akan menandatangani dokumen tersebut sebagai tanda sepakat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0483 seconds (0.1#10.140)