Beralasan Sakit, Udar Mangkir ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tak hadir dalam pemeriksaan lanjutan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Rencananya, Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut, Di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan Udar tak hadir karena sakit. "Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari penasihat hukum tersangka," ungkap Untung.
Menurut Untung, surat itu berperihal meminta penundaan pemeriksaan Udar sebagai tersangka. "Serta meminta penjadwalan kembali pemeriksaan UP sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini baru empat tersangka, mereka adalah Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja.
Rencananya, Udar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut, Di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan Udar tak hadir karena sakit. "Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari penasihat hukum tersangka," ungkap Untung.
Menurut Untung, surat itu berperihal meminta penundaan pemeriksaan Udar sebagai tersangka. "Serta meminta penjadwalan kembali pemeriksaan UP sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini baru empat tersangka, mereka adalah Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja.
(kri)