SDA Mundur dari Menteri Agama
A
A
A
JAKARTA - Suryadharma Ali atau SDA akan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Agama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014). "Pak Suryadharma Ali selaku Menteri Agama tadi mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama yang diterima dari bapak Presiden kepada bapak Presiden. Selanjutnya bapak Presiden menerima laporan-laporan (Tentang penyelenggaraan haji) tersebut, kemudian meminta agar Pak Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu dua hari ini," tutur Sudi usai pertemuan Presiden SBY dengan Suryadharma Ali.
Bahan bahan itu, kata dia, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Presiden SBY dalam mengambil keputusan. Sudi merupakan salah satu jajaran kabinet Indonesia bersatu jilid II yang ikut dalam pertemuan antara Presiden SBY dan SDA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2012-2013 lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014). "Pak Suryadharma Ali selaku Menteri Agama tadi mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama yang diterima dari bapak Presiden kepada bapak Presiden. Selanjutnya bapak Presiden menerima laporan-laporan (Tentang penyelenggaraan haji) tersebut, kemudian meminta agar Pak Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu satu dua hari ini," tutur Sudi usai pertemuan Presiden SBY dengan Suryadharma Ali.
Bahan bahan itu, kata dia, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Presiden SBY dalam mengambil keputusan. Sudi merupakan salah satu jajaran kabinet Indonesia bersatu jilid II yang ikut dalam pertemuan antara Presiden SBY dan SDA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2012-2013 lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
(dam)