Penyelesaian Sengketa Pilkada Lembaga Khusus Bukan Solusi

Senin, 26 Mei 2014 - 08:21 WIB
Penyelesaian Sengketa...
Penyelesaian Sengketa Pilkada Lembaga Khusus Bukan Solusi
A A A
JAKARTA - Wacana pembentukan lembaga khusus untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai bukanlah solusi. Wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, sengketa pilkada tidak lagi ditanganinya.

Pakah Hukum Tata Negara Universitas Parahayangan (Unpar), Asep warlan Yusuf menilai adanya lembaga khusus memang suatu hal yang ideal. Namun demikian, dia mengatakan lembaga khusus ini tidak akan berjalan efektif.

“Hemat saya tidak ada urgensi untuk itu,” kata Asep Warlan kepada KORAN SINDO, kemarin.

Apalagi dengan adanya rencana pilkada serentak, lembaga khusus tidak akan efisien. Pasalnya,hanya akan digunakan lima tahun sekali. Selain itu, pembentukan lembaga khusus di luar Mahkamah Agung (MA) dan MK membutuhkan persiapan yang tidak sederhana dan tidak sebentar.

Dia mengakui jika saat ini integritas MA masih dipertanyakan tetapi adanya lembaga baru tidak dapat menjadi jaminan bahwa lembaga tersebut akan baik-baik saja. Dia menilai persolaalan integritas tidak hanya bermasalah di MA, MK pun mengalaminya dan sangat mungkin terjadi di lembaga yang baru.

Menurut dia ketakutan terhadap kredibilitas dan integritas MA harus diselesaikan dengan membangun sistem yang lebih baik. “Ketakutan itu kapan kita selesaikan. kalau kita berpikirnya takut kapan kita maju. Memang ada usaha khusus mencegah itu. Sistem yang akan dapat melahirkan integritas. Ini harus diupayakan. Upaya pencegahanannya dapat dengan tunjangan memada bagi hakim. Jika melakukan penyalahgunaan wewenang, hukumannya diperberat,” ujarnya.

Meskipun tidak ideal, namun MA dalam konteks penyelesaian sengketa pilkada memiliki kelebihan yakni MA lebih efisien karena segala kebutuhan peradilan sudah ada di MA. Kemudian infrastruktur MA lebih menyebar hingga ke kabupaten/kota.

“Lalu control dari masyarakat juga lebih mudah karena aksesnya yang terjangkau. Kalau di MK kan orang Aceh harus ke Jakarta. Ini kan sulit,” ungkapnya.

Asep mengatakan dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, akan lebih baik membuka kamar baru di bawah MA untuk menangani sengketa pilkada. Seperti halnya untuk kasus korupsi, di mana terdapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kamar khusus dalam pengadilan. Misalnya pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan perikananan dan lain-lain. Nanti dibuat khusus untuk menangani pilkada,” paparnya.

Menurut dia, andaikata kamar peradilan khusus pilkada benar-benar dibentuk, akan menjadi hal yang bagus. Namun tetap membutuhkan persiapan yang matang dan tidak sebentar. “Persiapkan hakimnya dan hukum acaranya. Lalu apakah nanti sengketa pilkada ini akan tetap di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dalam satu kamar tersebut menyelesaikan semuanya,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)