Abraham Nilai SDA Seharusnya Mundur

Minggu, 25 Mei 2014 - 18:11 WIB
Abraham Nilai SDA Seharusnya...
Abraham Nilai SDA Seharusnya Mundur
A A A
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai seharusnya Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) mengingat sudah berstatus tersangka kasus korupsi dana haji.

Abraham menyatakan, kewenangan untuk memberhentikan seorang menteri ada pada presiden. Oleh karena itu KPK dalam posisi menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi penetapan tersangka SDA.

"Sikap SDA sah saja. Tetapi seharusnya (SDA) bersikap seperti Menpora Andi Mallarangeng, ketika ditetapkan jadi tersangka yang bersankutan menundurkan diri," kata Abraham di Jakarta, Minggu (25/5/2014).

Sebelumnya, SDA mengaku belum berpikir untuk mundur dari jabatannya. Dia mengaku saat ini fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014.

"Saya belum berpikir ke arah itu (mundur). Saya masih fokus dengan penyelenggaraan haji. Saya belum berpikir untuk mundur dari jabatan saya," kata SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan SDA dan kawan-kawan diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis 22 Mei 2014) dan diumumkan pada hari yang sama.

SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukkan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9255 seconds (0.1#10.140)