Abraham Nilai SDA Seharusnya Mundur

Minggu, 25 Mei 2014 - 18:11 WIB
Abraham Nilai SDA Seharusnya...
Abraham Nilai SDA Seharusnya Mundur
A A A
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai seharusnya Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) mengingat sudah berstatus tersangka kasus korupsi dana haji.

Abraham menyatakan, kewenangan untuk memberhentikan seorang menteri ada pada presiden. Oleh karena itu KPK dalam posisi menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi penetapan tersangka SDA.

"Sikap SDA sah saja. Tetapi seharusnya (SDA) bersikap seperti Menpora Andi Mallarangeng, ketika ditetapkan jadi tersangka yang bersankutan menundurkan diri," kata Abraham di Jakarta, Minggu (25/5/2014).

Sebelumnya, SDA mengaku belum berpikir untuk mundur dari jabatannya. Dia mengaku saat ini fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014.

"Saya belum berpikir ke arah itu (mundur). Saya masih fokus dengan penyelenggaraan haji. Saya belum berpikir untuk mundur dari jabatan saya," kata SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan SDA dan kawan-kawan diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis 22 Mei 2014) dan diumumkan pada hari yang sama.

SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukkan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
(dam)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved