BNN Akan Terapkan Pencegahan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan
A
A
A
DEPOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan segala hal untuk memberantas peredaran narkoba, salah satunya melakukan pencegahan berbasis ilmu pengetahuan.
"Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan adalah hal yang perlu diterapkan sejak usia dini, agar anak terbekali dan mempunyai sikap tolak," kata Kepala Seksi Media Elektronik Lainnya Deputi Bidang Pencegahan BNN Diah Hariani Surtikanti, saat berdiskusi dengan warga Sawangan, Depok, Jumat (23/5/2014).
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya setiap warga negara yang menggunakan narkoba berhak mendapat rehabilitasi medis atau sosial.
"Apabila ada saudara/anak kita terkena dampak dari peredaran gelap narkoba ini diharuskan melapor kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) atau datang langsung ke kantor BNN setempat," tegas Diah.
Tokoh Agama Setempat Nur Hamid mengaku, setuju dengan rencana BNN melakukan pencegahan narkoba berbasis ilmu pengetahuan. Sebab, hal yang paling utama sebagai benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah agama dan pendidikan karakter sejak usia dini.
"Sehingga generasi muda kita tidak mudah terkena bujuk rayu penyalahgunaan narkoba," jelas Hamid.
Sementara, koordinator warga, Jamali menyatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus mendapat prioritas utama. Sebab ini akan mengancam generasi penerus bangsa ini mendatang.
"Komunikasi antar warga merupakan elemen utama bagian pencegahan penyalahgunaan narkoba maka akan menjadi kontrol bersama dalam lingkungan warga agar narkoba ilegal tidak beredar di lingkungan setempat," pungkas Jamali.
"Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan adalah hal yang perlu diterapkan sejak usia dini, agar anak terbekali dan mempunyai sikap tolak," kata Kepala Seksi Media Elektronik Lainnya Deputi Bidang Pencegahan BNN Diah Hariani Surtikanti, saat berdiskusi dengan warga Sawangan, Depok, Jumat (23/5/2014).
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya setiap warga negara yang menggunakan narkoba berhak mendapat rehabilitasi medis atau sosial.
"Apabila ada saudara/anak kita terkena dampak dari peredaran gelap narkoba ini diharuskan melapor kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) atau datang langsung ke kantor BNN setempat," tegas Diah.
Tokoh Agama Setempat Nur Hamid mengaku, setuju dengan rencana BNN melakukan pencegahan narkoba berbasis ilmu pengetahuan. Sebab, hal yang paling utama sebagai benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah agama dan pendidikan karakter sejak usia dini.
"Sehingga generasi muda kita tidak mudah terkena bujuk rayu penyalahgunaan narkoba," jelas Hamid.
Sementara, koordinator warga, Jamali menyatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus mendapat prioritas utama. Sebab ini akan mengancam generasi penerus bangsa ini mendatang.
"Komunikasi antar warga merupakan elemen utama bagian pencegahan penyalahgunaan narkoba maka akan menjadi kontrol bersama dalam lingkungan warga agar narkoba ilegal tidak beredar di lingkungan setempat," pungkas Jamali.
(kri)