Penjelasan Kementerian Agama Soal Pemondokan Haji

Jum'at, 23 Mei 2014 - 16:43 WIB
Penjelasan Kementerian...
Penjelasan Kementerian Agama Soal Pemondokan Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengelolaan dana haji pada tahun 2012-2013. Beredar kabar korupsi ini terjadi di berbagai sektor, seperti pemondokan haji, katering, transportasi.

Menyikapi kasus tersebut, Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pun menjelaskan tentang proses terkait pelayanan haji.

Dalam menyediakan pondok yang disewa dari pihak kedua di Arab Saudi Anggito mengatakan ada mekanisme penawaran dan negosiasi harga.

"Di Makkah kami sewa. Jadi akan tergantung pada proses penawaran dan negosiasi harga," ujar Anggito kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).

Dia menjelaskan ada kualifikasi tertentu dalam memilih pemondokan seperti jarak, situasi lingkungan dan kapasitas daya tampung. Kualifikasi tersebut telah menjadi ketetapan dan sejak 2012 telah ada irjen yang melakukan pengawasan secara intensif.

"Faktor-faktor itu telah dibakukan dan itulah yang kemudian menjadi acuan dalam menyediakan pondok sewa bagi jamaah haji," ujarnya.

Inspektur Jenderal Irjen Kemenag M Jasin menjelaskan terkait urusan pengadaan pemondokan haji ini. Menurutnya, Kemenag terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji."Rumah (pemondokan) yang disewa itu rumah yang baik, selevel hotel bintang 3 ke atas," katanya.

Dia mengaku, secara langsung juga ikut memantau kondisi rumah yang akan disewa. "Saya ikut masuk meneliti kondisinya," kata Jasin
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5588 seconds (0.1#10.140)