KPU Belum Dapat Tembusan Laporan Harta Capres
A
A
A
JAKARTA - Selain harus mengumumkan tes medis bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berkewajiban mengumumkan laporan harta kekayaan capres dan cawapres.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mendapat tembusan atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam hal ini capres dan cawapres yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berati masih kurang, nanti diberi kesempatan sampai besok untuk perbaikan," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 menyoal aturan pemilu presiden, bakal capres dan cawapres diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya untuk kepentingan KPU menyampaikan kepada publik. (Rakhmat)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mendapat tembusan atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam hal ini capres dan cawapres yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berati masih kurang, nanti diberi kesempatan sampai besok untuk perbaikan," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 menyoal aturan pemilu presiden, bakal capres dan cawapres diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya untuk kepentingan KPU menyampaikan kepada publik. (Rakhmat)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
(dam)