KPK Periksa Mantan Staf Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf ahli Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) di Komisi VII DPR.
Irianto diperiksa sebagai saksi atas Sutan yang sudah menjadi tersangka kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2014).
Untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat itu. KPK juga memeriksa Agus Sumarta dari pihak swasta. "Dia juga diperiksa sebagai saksi SB," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energsi Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno Hadi menyatakan ada dana sebesar USD140 ribu yang diserahkan kepada Komisi VII DPR. Uang itu berasal dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Didi kemudian diminta Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM menyampaikan uang itu ke Komisi VII DPR. Namun dia tidak berani mengantarkannya. Lalu Didi menelepon Irianto.
Didi mengatakan, Irianto datang ke ESDM. Kemudian Didi menyerahkan tas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang. Setelah penyerahan dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Irianto.
Irianto diperiksa sebagai saksi atas Sutan yang sudah menjadi tersangka kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2014).
Untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat itu. KPK juga memeriksa Agus Sumarta dari pihak swasta. "Dia juga diperiksa sebagai saksi SB," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energsi Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno Hadi menyatakan ada dana sebesar USD140 ribu yang diserahkan kepada Komisi VII DPR. Uang itu berasal dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Didi kemudian diminta Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM menyampaikan uang itu ke Komisi VII DPR. Namun dia tidak berani mengantarkannya. Lalu Didi menelepon Irianto.
Didi mengatakan, Irianto datang ke ESDM. Kemudian Didi menyerahkan tas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang. Setelah penyerahan dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Irianto.
(dam)