PPATK Sudah Serahkan Hasil Audit Dana Haji ke KPK

Jum'at, 23 Mei 2014 - 10:42 WIB
PPATK Sudah Serahkan...
PPATK Sudah Serahkan Hasil Audit Dana Haji ke KPK
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim laporan audit dana haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHA itu sudah dikirimkan ke KPK sudah dua minggu lalu. Artinya, jauh sebelum KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Soal LHA Dana Haji sudah dikirim, terakhir PPATK mengirimkan dua minggu yang lalu," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2014).

Meskipun tidak dijelaskan secara detil. Namun, laporan tersebut meliputi sejumlah pihak yang diduga bakal diminta pertanggungjawaban secara hukum. "Juga soal tersangka ini dan beberapa lagi yang terlibat," tukas Agus.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)