Mitra Koalisi Bakal Beri Bantuan Hukum Untuk SDA
A
A
A
JAKARTA - Koalisi partai politik (parpol) pendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA).
"Kami juga akan memberikan bantuan hukum," ujar Ketua umum Partai Gerindra Suhardi, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak I/29, Otista, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. "Secara pribadi beliau (SDA) berhak mendapat bantuan hukum," kata Suhardi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawanb-kawan sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
"Kami juga akan memberikan bantuan hukum," ujar Ketua umum Partai Gerindra Suhardi, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak I/29, Otista, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. "Secara pribadi beliau (SDA) berhak mendapat bantuan hukum," kata Suhardi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawanb-kawan sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
(kri)