Jadi tersangka, SDA Tak Bisa Jadi Jurkam
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfmud MD enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka Ketua Umum PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Ya saya enggak punya komentar, ya itu proses hukum yang normal. Ya biar saja gitu," ujar Mahfud MD saat ditemui di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak I/29, Otista, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).
Menurut dia, penetapan tersangka SDA itu pun tidak terlalu memberikan pengaruh ke dalam koalisi Prabowo-Hatta. Sebab, SDA tidak terlibat langsung secara teknis.
"Mungkin ke dalam koalisi tidak terlalu berpengaruh, karena kerja-kerja teknis beliau (SDA) memang tidak terlibat. Ya, kerja kebijakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dia juga menambahkan, otomatis SDA tidak akan menjadi salah satu juru kampanye pasangan Prabowo-Hatta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kalau sudah tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ketingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu. "Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
"Ya saya enggak punya komentar, ya itu proses hukum yang normal. Ya biar saja gitu," ujar Mahfud MD saat ditemui di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak I/29, Otista, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).
Menurut dia, penetapan tersangka SDA itu pun tidak terlalu memberikan pengaruh ke dalam koalisi Prabowo-Hatta. Sebab, SDA tidak terlibat langsung secara teknis.
"Mungkin ke dalam koalisi tidak terlalu berpengaruh, karena kerja-kerja teknis beliau (SDA) memang tidak terlibat. Ya, kerja kebijakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dia juga menambahkan, otomatis SDA tidak akan menjadi salah satu juru kampanye pasangan Prabowo-Hatta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kalau sudah tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ketingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu. "Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
(kri)